jpnn.com, JAKARTA - Menteri LHK Siti Nurbaya melalui surat edarannya di masa pandemi covid-19 ini menetapkan tata cara mengelola limbah infeksius dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes).
Tata cara itu penting dilakukan untuk pencegahan penyebaran virus corona dari pasien yang dirawat di faskes tersebut.
BACA JUGA: KLHK: 6 Cara Membuang Limbah Masker Sekali Pakai
Berikut tiga caranya :
1. Limbah infeksius hanya bisa disimpan maksimal selama dua hari dalam wadah tertutup.
BACA JUGA: Kunjungan ke Klinik, Pak Wapres Ogah Pakai Masker
2. Angkut dan musnahkan limbah infeksius dengan pembakaran diinsinerator suhu 800 derajat celcius atau dengan mesin auto-clave
yang dilengkapi dengan pencacah.
3. Residu hasil pembakaran diserahkan ke pengelola limbah B3. (jpnn)
BACA JUGA: Didi Kempot Meninggal Dunia, Menteri Siti: Saya Kehilangan Seorang Sahabat
Redaktur & Reporter : Natalia