KLHK, TNI dan Polda Tangkap 17 Pelaku Pembalakan Liar di Sambas

Selasa, 06 Agustus 2019 – 12:34 WIB
Aparat gabungan KLHK, TNI dan Polisi menangkap pelaku pembalakan liar di Kawasan Hutan Lindung Gunung Bentarang Desa Sungai Bening, Kec. Sajingan Besar Kabupaten Sambas, dekat perbatasan RI-Malaysia. Foto: Humas KLHK

jpnn.com, PONTIANAK - Komitmen dan keseriusan untuk memberantas kejahatan lingkungan dan kehutanan terus ditunjukkan oleh pemerintah. Komitmen ini dibuktikan dengan penangkapan 17 orang pelaku illegal logging di Kawasan Hutan Lindung Gunung Bentarang Desa Sungai Bening, Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas, dekat perbatasan RI-Malaysia.

Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani menegaskan pihaknya komit untuk menindak siapapun pelaku kejahatan terhadap LHK. Pihaknya telah melakukan lebih dari seribu operasi.

BACA JUGA: Peringatan HKAN 2019: KLHK Ajak Generasi Milenial Tingkatkan Partisipasi

“Kejahatan ini harus diberantas dan ditindak tegas karena tidak hanya merugikan negara tetapi menghancurkan ekosistem, tidak boleh kompromi. Harus kita tindak bersama-sama. Kalau pelaku kejahatan ini bisa bersatu, kita aparat pun harus bersatu. KLHK sedang melakukan beberapa operasi gabungan bersama TNI dan Kepolisian,” ujar Rasio, Selasa (6/8).

BACA JUGA: Keseriusan Gakkum KLHK Tindak Tegas Pelaku Karhutla

BACA JUGA: Keseriusan Gakkum KLHK Tindak Tegas Pelaku Karhutla

Rasio menjelaskan untuk menangani kejahatan Pembalakan liar, Tim KLHK terus memantau lokasi-lokasi yang terindikasi adanya pembalakan ilegal.

“Kami menugaskan kepada SPORC serta penyidik untuk secara intensif memantau lapangan dan menindak tegas siapa pun yang terlibat pembalakan ilegal,” katanya.

BACA JUGA: Usut Tumpahan Minyak di Karawang, KLHK Bentuk Tim Khusus

Lebih lanjut, Rasio mengatakan setelah penangkapan pelaku pembakaran lahan di Kubu Raya, Operasi gabungan yang dilakukan oleh Penyidik dan SPORC KLHK Wilayah Kalimantan, bersama dengan POM Kodam XII Tanjungpura, dan Korwas PPNS Polda Kalbar berhasil menangkap 17 (tujuh belas) orang pelaku penebangan liar pada hari Jumat, 2 Agustus 2019.

Sementara Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH), Siti Nurbaya memberikan apresiasi atas langkah penegakan hukum ini. Menurutnya, langkah-langkah ini sangat penting dan KLHK akan terus melakukannya sebagai langkah penegakan hukum atau law enforcement yang sangat diperlukan.

Menteri Siti meenyatakan kegiatan perambahan hutan dan illegal logging itu bisa merupakan kejahatan yang luar biasa karena berakibat yang sangat buruk pada bencana longsor dan banjir termasuk mendorong kebakaran hutan dan lahan yang berakibat sangat buruk bagi masyarakat seperti yang sekarang sedang kita hadapi.

“Jadi, kejahatan lingkungan harus dihentikan, diberantas hingga tuntas,” tegas Siti

Operasi Gabungan di Perbatasan

Kepala Balai Gakkun KLHK Kalimantan, Subhan, menjelaskan keberhasilan operasi gabungan yang dilakukan pada 5 Agustus 2019 itu merupakan operasi tangkap tangan.

“Ini merupakan bagian dari kegiatan operasi gabungan di perbatasan. Operasi mengamankan 17 orang pembalak ilegal. Penyidik menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Sedangkan 11 orang lainnya berstatus sebagai saksi,” katanya.

Ketujuh belas pelaku yang ditangkap yaitu RS (40 th), AM (40 th), IN (34 th), TRS (35 th), PRV (53 th), SYH (43 th), DN (26 th), KRS (21 th), AL (22 th), AND (23 th), MM (44 th), XNS (28 th),BG (26 th), ARD (33 th), KRN (35 th), JT (25 th), RN (20 th). Penyidik KLHK telah menetapkan 6 (orang) sebagai tersangka yaitu RS (40 thn), AM (40 thn), IN (34 thn), TRS (35 thn), PRV (53 thn) dan SYH (43 thn) sebagai tersangka sedangkan sebelas orang lainnya berstatus sebagai saksi.

Subhan mengatakan bahwa para tersangka tersebut diancam dengan Pasal 82 Ayat (1) huruf c dan Pasal 83 Ayat (1) huruf b dan atau Pasal 84 Ayat (1) UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, plus denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar. Saat ini para tersangka ditahan di polda Kalbar.

Sedangkan barang bukti berupa 2 (dua) unit chainsaw merk STHIL, 10 (sepuluh) buah parang, 2 (dua) unit sepeda motor, 6 (enam) buah bentor, 4 (empat) dirigen yang berisi bensin dan oli, ratusan batang kayu log dan olahan jenis belian dan meranti yang masih berada di lokasi telah dilakukan pengamanan dan penyisihan sebagai barang di Mako Sporc Brigade Bekantan Pontianak. Di lokasi ditemukan pondok-pondok dan rel untuk mengeluarkan kayu sepanjang 5 km.

Dalam penanganan kasus ini Penyidik KLHK sedang mendalami berapa orang nama yang diduga sebagai Aktor Intelektual dan Cukong. Penyidik akan terus berkoordinasi POM Kodam XII Tanjungpura, Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Kalbar untuk mengusut dan mengungkap pelaku lainnya yang menyuruh dan memodali aktifitas pembalakan liar di Kawasan Hutan Perbatasan RI- Malaysia.(fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Peringatan HKAN 2019 Gali Spirit Konservasi Alam Milenial


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler