jpnn.com, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya bersama Wakil Menteri LHK Alue Dohong memimpin Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pelaksanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) Daerah Aliran Sungai (DAS) di Jakarta, Senin (13/1).
Dalam rapat ini, Menteri LHK ingin mendengar lebih banyak evaluasi kegiatan RHL tahun 2019 dan rencana tahun 2020 dari seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Pengendalian DAS di seluruh Indonesia.
BACA JUGA: KLHK Tahan Pelaku Perusakan Lingkungan Hidup di Kabupaten Belitung
Dalam pengantarnya, Menteri LHK menerangkan bahwa pembahasan pada rapat ini salah satunya adalah pencegahan dan penanganan bencana banjir berbasis DAS seperti penataan ruang wilayah dan penggunaan secara proporsional, pembuatan bangunan pengendali banjir, revegetasi di lahan pascatambang, serta penegakan hukum.
Rakernis ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo yang menginginkan bahwa upaya RHL harus ditingkatkan untuk memulihkan lingkungan.
BACA JUGA: Menteri Siti Bahas Pemulihan Lingkungan Bersama Kepala UPT DAS Se-Indonesia
“Bapak Presiden menegaskan menegaskan secara khusus, bahwa RHL harus ditingkatkan berkali-kali lipat sebagai upaya untuk pemulihan lingkungan,” ungkap Menteri Siti.
Pada rakernis ini, seluruh pimpinan UPT Pengelolaan DAS seluruh Indonesia juga mencermati paparan dari perwakilan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG). Deputi bidang Klimatologi, Herizal yang mewakili Kepala BMKG menyampaikan bahwa pola hujan tahun 2020 diprediksi mirip dengan pola normalnya.
BACA JUGA: Permadi Diamankan saat Berbuat Terlarang dengan Seorang Perempuan
“Dari model-model pengamatan yang dilakukan, kami memprediksi bahwa untuk tahun 2020 iklim kita normal, ketika musim hujan dia sama seperti dengan normalnya, ketika dia musim kemarau, dia juga seperti pada normalnya,” ujar Herizal.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK, Sigit Hardwinarto juga memberikan paparan kepada peserta rakernis terkait penanganan atau pengendalian banjir berbasis DAS dalam rangka pelaksanaan RHL.
Sigit yang juga sebagai ahli dalam pengengolaan DAS menerangkan bahwa penanganan atau pengendalian banjir di DAS dilakukan dengan penataan ruang wilayah dan penggunaan Lahan di DAS antara lain pembagian atau penataan ruang dan penggunaan lahan secara proporsional, implementasi prinsip kesesuaian penggunaan lahan atau Land System.
Selanjutnya adalah melalui tindakan sipil teknis dan tindakan vegetatif. Contoh tidakan sipil teknis antara lain dengan pembuatan bangunan pengendali banjir seperti waduk, bendungan, normalisasi saluran sungai, dan lain sebagainya.
Sedangkan tindakan vegetatif adalah dengan melakukan pelaksanaan kegiatan RHL dan bangunan KTA, melalui kegiatan penghijauan dan reboisasi, serta revegetasi di lahan pasca tambang.
Sigit juga menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan, penyimpangan terhadap tata ruang dan ekstraksi SDA yang illegal perlu ditindak dengan tegas. Selain itu, kerja sama secara intensif dengan instansi-instansi terkait penegakan hukum juga harus ditingkatkan.
“Terakhir adalah penguatan kelembagaan, mengintensifkan komunikasi antara kementerian lembaga, pemerintah daerah, dan lembaga terkait lainnya,” tandas Sigit. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan