jpnn.com, JAKARTA - Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Agus Justianto mengungkap ada enam kegiatan pengelolaan hutan lestari dalam ketahanan perubahan iklim.
Agus menyampaikan hal itu dalam acara bertema “Indonesia Climate Change Webinar Forum, Aksi Pemberdayaan Menuju Adaptasi Fase Baru” yang digelar pada Selasa (28/12).
BACA JUGA: Kolaborasi dan Ketersediaan Akses Kunci Keterlibatan Perempuan dalam Pengelolaan Hutan
Kegiatan pertama adalah pengurangan emisi dari deforestasi dan lahan gambut (dekomposisi gambut dan kebakaran gambut).
Kedua, peningkatan kapasitas hutan alam dalam penyerapan karbon (pengurangan degradasi dan peningkatan regenerasi).
BACA JUGA: Begini Kegiatan Bidang PHL di KLHK untuk Ketahanan Perubahan Iklim
Kegiatan ketiga restorasi dan perbaikan tata air gambut.
Kemudian keempat rehabilitas hutan rotasi/terencana dan pengelolaan hutan secara lestari (penerapan teknik SILIN dan RIL).
BACA JUGA: Sultan DPD: Kita Berikan Penghormatan Terhadap Muktamar ke-34 NU
“Terakhir optimalisasi lahan tidak produktif untuk pembangunan hutan tanaman melalui multiusaha kehutanan,” kata Agus.
Agus menuturkan kebijakan bidang pengelolaan hutan lestari dalam mendukung ketahanan perubahan iklim.
Menurut dia, ada lima pilar dalam pengelolaan hutan lestari yaitu kepastian kawasan, jaminan bersama, produktivitas, diversifikasi produk, dan daya saing.
“Jadi, kami harus melakukan berbagai kegiatan terkait termasuk penguatan kolaborasi, koordinasi, dan harmonisasi kepentingan,” jelasnya.
Selain itu, Agus juga menyoroti soal rekonfigurasi pengelolaan hutan. Dari luas kawasan hutan 125, 82 juta ha, diperlukan penanganan secara menyeluruh dan terfokus pada kegiatan yang relevan dengan pencapaian tujuan program prioritas.
“Keterpaduan kegiatan yang saling memperkuat itu didukung dengan pendekatan holistik, tematik, integratif, dan spasial,” kata dia.
Agus menyebut hutan sebagai satu kesatuan ekosistem dan diharapkan dapat dikelola baik secara kelola lingkungan, sosial, dan ekonomi.
“Pengelolaan aspek-aspek itu diharapkan dapat dilakukan sesuai dengan skema perizinan yang kami luncurkan, yaitu multi usaha kehutanan, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja,” kata Agus.(cuy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : Friederich
Reporter : Elfany Kurniawan