jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah klien firma hukum LQ Indonesia Lawfirm membantah pernyataan advokat Natalia Rusli yang mengaku sebagai satu-satunya kuasa hukum para nasabah Fikasa Group dalam kasus investasi bodong yang kini tengah ditangani Subdit Fismondev Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Hal itu mereka sampaikan dalam hak jawab atas berita JPNN.com pada Rabu 22 September 2021 berjudul: Kasus Fikasa Group, Pengacara Pastikan Tak Ada Polisi Minta Jatah.
BACA JUGA: Kasus Fikasa Group, Pengacara Pastikan Tak Ada Polisi Minta Jatah
Dalam surat yang diterima redaksi, mereka menegaskan sampai saat tidak pernah mencabut kuasa dari LQ Indonesia Lawfirm, apalagi mengalihkannya ke firma hukum Master Trust Lawfirm seperti yang diungkapkan Natalia.
"Saya berikan kuasa ke LQ Indonesia Lawfirm dengan SKK No 369/SKK-PID/LQI-KOP/VII/2020 dan hingga hari ini tidak pernah mencabut kuasa saya," ujar H, salah satu nasabah Fikasa Group.
BACA JUGA: Kasus Irjen Napoleon Menghajar Muhammad Kece, Ini Informasi Terbaru dari Brigjen Andi
Dia juga membantah tudingan Natalia bahwa founder LQ Indonesia Alvin Lim bermain dua kaki dalam kasus ini.
Menurutnya, Alvin Lim justru telah bersusah payah mengupayakan penerapan restorative justice, tetapi dipersulit dalam pengurusan SP3.
BACA JUGA: Jaksa Agung Digugat Perusahaan Asing, Kasus ASABRI Ancam Iklim Investasi
"Ada surat dari LQ Indonesia Lawfirm mencoba mengadu ke Kapolda, Kapolri bahkan Ombudsman. Jadi saya tegaskan pernyataan Natalia Rusli bahwa semua klien LQ perkara Fikasa cabut SKK," ucap H.
Bantahan juga datang dari klien LQ Indonesia Lawfirm lainnya, AS. Dia mengaku tidak pernah mencabut kuasa No 371/SKK-PID/LQI-KOP/VII/2020.
"Apalagi memberikan kuasa ke Natalia Rusli. Natalia Rusli itu siapa, gak kenal tetapi memberikan pernyataan mewakili saya dan klien LQ lainnya?" ujar dia.
Terkait pernyataan Natalia Rusli bahwa tidak ada oknum Subdit Fismodev yang meminta uang Rp 500 juta untuk menghentikan kasus Fikasa, klien LQ Indonesia juga menyuarakan keberatan.
Mereka bersikeras memiliki bukti kuat yang bertentangan dengan klaim tersebut.
"Natalia Rusli itu siapa dalam kasus kami? Apakah Natalia Rusli sudah dengar rekaman lengkap 1 jam? Kenal Natalia saja tidak, untuk apa komentar dalam kasus kami yang ditangani LQ?" ujar klien LQ berinisial N.
Hal senada disampaikan klien lainnya, J. Pria yang diklaim LQ Indonesia sebagai korban tindak pemerasan tersebut mengaku tidak pernah mengenal, apalagi berurusan dengan Natalia Rusli.
Dia pun mempertanyakan etika Natalia sebagai seorang pengacara. Pasalnya, advokat tersebut seenaknya berbicara atas nama orang-orang yang tidak pernah memberinya kuasa.
"Kenapa masalah kami sama Polda, malah Natalia Rusli yang bicara yah? Apakah Natalia Rusli menggantikan Kabid Humas Polda Yusri Yunus?" ujar J. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adil