Kasus Fikasa Group, Pengacara Pastikan Tak Ada Polisi Minta Jatah

Rabu, 22 September 2021 – 23:12 WIB
Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Foto: Fransikus Adryanto Pratama/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Advokat Natalia Rusli menegaskan, tidak ada oknum kepolisian yang meminta dana dengan tujuan menghentinkan penyelidikan terkait kasus Fikasa Group di Subdit Fismondev Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Ia justru mengapresiasi kinerja Subdit Fismondev yang tegak lurus dalam penyelidikan terhadap kasus Fikasa Group dengan terlapor Agung Salim, Bhakti Salim, Christian Salim, dan Elly Salim.

BACA JUGA: Anwar Tewas Mengenaskan, Ternyata Dicangkul Tetangga, Pelaku Masih Diburu Polisi

“Terima kasih kepada Subdit Fismondev unit IV, subdit II, dan unit I, subdit II Fismondev Ditreskrimus atas kerja kerasnya dalam kasus Fikasa Group yang sudah naik ke tahap sidik saat ini," kata Natalia dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/9).

Untuk diketahui, pada awalnya rencana perdamaian antara pihak Fikasa dengan para nasabahnya sudah terjadwal. Namun, rencana itu gagal terealisasi karena adanya oknum pengacara yang bermain dua kaki. Selanjutnya, secara serentak seluruh nasabah Fikasa menarik kuasa dari Alvin Lim dan menguasakan kepada Natalia Rusli.

BACA JUGA: Polisi Periksa Manajer Holywings Kemang sebagai Tersangka Kerumunan, Hasilnya?

Para nasabah Fikasa Group sudah mencabut kuasa dari Alvin Lim dan LQ Indonesia sejak 17 Maret 2021 dan memberikan kuasa pada Master Trust Law Firm pada 19 Maret 2021. Sejak saat itu, segala sesuatu yang dilakukan oleh Alvin Lim atau LQ Indonesia dan afiliasinya tidak berlaku lagi secara hukum.

Adapun berita yang dihembuskan oleh Alvin Lim atau LQ Indonesia dan afiliasinya terkait pemberian uang sebesar Rp70 juta kepada pihak Itwasda hingga kini tidak bisa dibuktikan kebenarannya.

BACA JUGA: Polisi Garap 4 Pegawai KKP Tarakan Usut Kasus Vaksin Berbayar, yang Lain Siap-siap

Natalia Rusli juga menyoal rekaman pihak kepolisian yang meminta uang Rp 500 juta yang diduga direkayasa untuk menjatuhkan reputasi korps Bhayangkara tersebut.

“Tidak mungkin Polda minta uang, kuasa hukum nasabah Fikasa itu saya, gak mungkin itu terjadi. Itu terlapor harus jadi tersangka,” tegasnya.

Diketahui, Alvin Lim juga sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan korban salah satu perusahaan swasta di bidang asuransi pada 2018. Kasus itu ditangani oleh Direskrimum Polda Metro Jaya dan sudah pada tahap ll.

Meski begitu, yang bersangkutan belum pernah divonis atau menjalani hukuman karena pada saat dua kali persidangan selalu mengaku dalam keadaan sakit. Adapun perkembangan terakhir yang diketahui adalah berkas perkara dikembalikan ke kejaksaan dan yang bersangkutan belum juga menghadiri persidangan.

"Karena semua proses pemeriksaan sudah naik sidik, dan sekali lagi saya tegaskan, Alvin sudah bukan kuasa hukum dari nasabah Fikasa. Dan seluruhnya sudah dikuasakan kepada pihak Master Trust Law Firm," tegas Natalia. (dil/jpnn)

 

Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler