jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus mensosialisasikan Program Indonesia Pintar (PIP), dan cara aktivasi atau pencairan dana Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Faktanya di lapangan, memang banyak pemegang KIP yang berpikir bisa langsung mencairkan dana di bank penyalur setelah menerima KIP. Padahal, penerima KIP harus mendaftarkan dirinya dahulu di sekolah atau lembaga pendidikan nonformal lain untuk dimasukkan datanya ke data pokok pendidikan (Dapodik).
BACA JUGA: Inilah Beberapa Solusi agar Guru Bisa Mengajar 24 Jam
Setelah diverifikasi dan turun Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima Manfaat PIP, pemegang KIP bisa mencairkan dana di bank penyalur yaitu di Bank Negara Indonesia (BNI '46) dan Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Sesditjen Dikdasmen), Thamrin Kasman, mengatakan, sosialisasi mengenai aktivasi KIP atau penggunaan KIP sangat penting, karena fakta di lapangan masih banyak masyarakat yang tidak mengerti cara menggunakan KIP untuk menerima manfaat dari PIP, meski distribusi KIP sudah hampir mencapai 100 persen.
“Ada anak-anak yang pas menerima KIP di dalam amplop, amplopnya langsung disobek lalu mereka langsung berbondong-bondong ke bank, dikiranya (uangnya) bisa langsung dicairkan. Padahal di dalam amplop tersebut tidak hanya terdapat KIP, tetapi juga brosur sosialisasi mengenai cara aktivasi atau penggunaan KIP,” ujar Thamrin, Minggu (15/8).
Thamrin mengatakan, bagi anak penerima KIP yang sudah berusia cukup untuk bekerja, misalnya 18-21 tahun, dan tidak mau mau melanjutkan atau kembali ke sekolah regular, dapat memilih program pendidikan kesetaraan, lembaga kursus atau pelatihan agar bisa memiliki keterampilan, atau mendaftarkan diri ke Balai Latihan Kerja (BLK) milik Kemnakertrans.
BACA JUGA: Ketua MPR: Kalau Indonesia Ingin Jaya, Kuncinya Pendidikan
Ia menegaskan, sekolah atau lembaga pendidikan lainnya tidak boleh menolak anak penerima KIP yang ingin melanjutkan pendidikannya di sekolah atau lembaga pendidikan itu. “KIP ini dipegang oleh yang bersangkutan dan berlaku hingga mereka tamat SMA/SMK selama statusnya masih miskin, kecuali ada perubahan status ekonomi,” ujarnya
Bantuan tunai yang diberikan kepada pemegang KIP berbeda-beda untuk tiap jenjang pendidikan. Untuk tingkat SD/MI sebesar Rp225.000/semester (Rp450.000 per tahun), tingkat SMP/MTs Rp250.000/semester (Rp750.000 per tahun), dan tingkat SMA/SMK/MA sebesar Rp500.000/semester (Rp1.000.000 per tahun). (esy/jpnn)
Cara pencariran KIP
BACA JUGA: Hukuman terhadap Siswa tak Bisa Dianggap Kekerasan
1. Penerima KIP membawa KIP ke sekolah/madrasah/satuan pendidikan formal lain/satuan pendidikan nonformal seperti Paket A/B/C, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), di mana penerima KIP sudah terdaftar atau akan mendaftar.
2. Satuan pendidikan atau lembaga pendidikan mencatat informasi anak ke dalam data pokok pendidikan (dapodik) sebagai calon penerima manfaat PIP yang kemudian akan diajukan ke Kemendikbud, Kementerian Agama, atau Balai Latihan Kerja (BLK) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
3. Kemendikbud, Kemenag, dan Kemnakertrans akan melakukan verifikasi sesuai server dapodik di pusat, kemudian menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima Manfaat PIP, dan mengirimkan daftar penerima tersebut ke bank penyalur yang ditunjuk.
4. Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag Kabupaten/Kota akan mengirimkan surat pemberitahuan dan daftar penerima manfaat PIP ke sekolah/madrasah/lembaga pendidikan lain.
5. Sekolah/madrasah/lembaga pendidikan lainnya menginformasikan kepada peserta didik atau orang tua mengenai lokasi dan waktu pengambilan dana bantuan berdasarkan info dari dinas pendidikan/Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan/atau bank penyalur.
6. Anak penerima KIP atau orang tuanya dapat mengambil dana bantuan PIP ke bank penyalur dengan membawa surat pemberitahuan atau daftar penerima manfaat PIP.
BACA ARTIKEL LAINNYA... PGRI: Sekolah pun Enggan Terima Siswa Nakal Seperti MA
Redaktur : Tim Redaksi