Klinik Aborsi di Jakpus Jaring Pasien Lewat Website, Pakai Jasa Calo

Sabtu, 26 September 2020 – 11:30 WIB
Rumah kontrakan yang dijadikan klinik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara 3, Jakarta Pusat. Foto dok jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya menemukan fakta baru terkait adanya peran calo dalam menjaring pasien di klinik, Jalan Percetakan Negara 3, Jakarta Pusat.

Hal itu diketahui usai polisi menggelar rekonstruksi kasus praktik aborsi ilegal di lokasi kejadian. Rupanya, website klinikaborsi.com, milik klinik tanpa izin tersebut dibuat oleh oknum calon.

"Website itu ternyata dibuat oleh oknum, kami katakan calo yang ada. Di sini kami temukan bahwa praktik aborsi ini, peran calo sangat besar," ungkap Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak di lokasi rekonstruksi, Jumat (25/9) kemarin.

Calvijn menjelaskan siapa pun pasien yang membuka website tersebut akan langsung menemukan kontak yang bisa dihubungi. Setelah itu, pasien yang tertarik kemudian menghubungi tempat aborsi tersebut.

"Kami melihat skema yangg ada. Jaringan ini, kami melihat karena siapapun pasien yang membuka web tersebut, ternyata nomornya sudah tertera di situ. Baru mereka menghubungi tempat-tempat aborsi yang ada," ujarnya.

Menurut Calvijn tanpa adanya calo dan webiste untuk menjaring pasien, sangatlah sulit.

"Fakta kedua ini menarik untuk kami, karena peran calo sangat besar. Ditemukan bahwa tersangka LM mengatakan tanpa calo, tanpa website untuk rekrutmen pasien yang ada ini sangat sulit sekali," pungkas Calvijn.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik klinik aborsi di Jalan Percetakan Negara 3, Jakarta Pusat, Rabu (9/9) lalu.

Sedikitnya ada 10 orang yang diamankan polisi dan ditetapkan tersangka. Selain itu, Polisi juga mengungkap cara sindikat ini menjaring pasien agar melakukan aborsi di klinik mereka.

Adapun modus sembilan pelaku dalam menjaring pasien yaitu melalui website klinik aborsi.com. Atas perbuatan itu, para tersangka dikenakan Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 194 Jo.

Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.(mcr3/jpnn)

BACA JUGA: Klinik Aborsi Ilegal Pakai Jasa Calo untuk Cari Mangsa, Sebegini Honornya


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler