Polisi mengungkap alasan klinik di Perumahan Villa Tangerang Elok, Kelurahan Kuta Jaya, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, mengibarkan bendera negara asing.
Peristiwa pemasangan bendera Palestina di klinik tersebut, pada Rabu (11/8) itu viral di media sosial.
BACA JUGA: Perpanjangan Relaksasi PPnBM Bantu Kerek Penjualan Mobil Honda pada Juli
Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan bahwa polisi sudah melakukan penyelidikan kasus tersebut.
Polisi juga sudah memeriksa pria berinisial HS (39), selaku penjaga klinik itu.
BACA JUGA: Bendera Negara Asing Berkibar di Klinik, Kombes Wahyu Langsung Kerahkan Anak Buah
"Dari keterangan saksi, didapatkan keterangan bahwa bendera Palestina itu terpasang sejak tiga bulan silam dengan alasan sebagai donatur untuk Palestina. Tidak ada motif atau maksud lain. Itu yang disampaikan saksi ke kami," kata Wahyu dalam keterangan tertulis, Jumat (13/8).
Bendera negara asing itu pun kini sudah diturunkan. Polisi kemudian memberikan bendera Indonesia untuk dikibarkan di klinik tersebut.
BACA JUGA: Berselingkuh dengan Istri Orang, Holil Menerima Akibatnya, Mengerikan!
"Kini yang terpasang di tempat itu bendera Indonesia, bendera Merah Putih," ujar dia.
Wahyu mengimbau bagi warga yang terlanjur memasang bendera negara asing agar segara diturunkan.
Sebab, bagi yang melanggar ketentuan itu dapat diproses hukum.
"Dan bagi yang melanggar diancam dengan hukuman tiga bulan penjara," ujar Wahyu. (cr1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Asnawi tak Kuasa Menahan Beban Hidupnya, Innalillahi
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Dean Pahrevi