jpnn.com, JEPARA - Jajaran kepolisian di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus pertunjukan penari seksi atau sexy dancer saat umat Islam memperingati Isra Mikraj pada Sabtu lalu (14/4). Tontonan erotis di Pantai Kartini, Jepara itu terungkap dari video warganet yang beredar secara viral.
Dalam video pendek itu ada tiga sexy dancer dalam pakaian sangat minim meliuk-liukkan tubuh mereka. Tontonan itu merupakan bagian acara ulang tahun klub motor Jepara Max Owner.
BACA JUGA: Duh, Komunitas Motor Undang Sexy Dancer di Momen Isra Mikraj
Kasatreskrim Polres Jepara AKP Suharta menuturkan, untuk sementara sudah ada dua tersangka dalam kasus itu, yakni HY (41) dan B (30). "Sudah kami tindak lanjuti. Belasan orang kami periksa dan sementara dua orang jadi tersangka,” ujarnya seperti diberitakan Radar Kudus.
Baca juga: Duh, Komunitas Motor Undang Sexy Dancer di Momen Isra Mikraj
BACA JUGA: Antusias Komunitas Makin Positif di Kompetisi Safety Riding
Namun, bisa saja ada tambahan tersangka. “Tapi, masih kami kembangkan," tandasnya.
Polisi menduga kedua tersangka melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman minimalnya adalah dua tahun penjara.
BACA JUGA: Guyubnya Pengguna Honda BeAT di Tangerang
Kedua tersangka merupakan penyelenggara kegiatan. “Tersangka selaku panitia telah menyediakan, mendanai, dan atau memfasilitasi adanya tarian striptis dalam kegiatan mereka,” ungkapnya.
Suharta menambahkan, saat ini polisi masih mencari penarinya. Sebab, ketiga penari sudah tidak ada di lokasi saat polisi mendatangi lokasi acara.
Terkait penyebaran video, polisi belum melakukan pengembangan. “Belum sampai ke arah sana,” katanya.(ks/war/ris/aji/JPR)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Yamaha Lexi Makin Intim ke Komunitas Motor
Redaktur & Reporter : Antoni