KM Sanjaya Putra Bawa Kayu Terlarang Menuju Singapura, Bea Cukai Batam Bertindak Tegas

Senin, 14 November 2022 – 22:02 WIB
Tim Patroli Laut Bea Cukai Batam melakukan pemeriksaan terhadap dokumen kapal yang hendak menyelundupkan 10 ribu batang kayu teki ke Singapura. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, BATAM - Bea Cukai Batam menyita kapal motor (KM) Sanjaya Putra bermuatan 10 ribu batang kayu teki yang hendak diselundupkan ke Singapura.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam M Rizki Baidillah mengungkapkan kronologi penindakan yang dilaksanakan pada Jumat (11/11) lalu tersebut diawali adanya informasi masyarakat yang menyebutkan keberadaan sebuah kapal yang akan menyelundupkan kayu teki ke wilayah Singapura.

BACA JUGA: Begini Strategi Bea Cukai Menekan Peredaran Rokok Ilegal di Jawa Barat

Setelah mengolah informasi tersebut, Tim Patroli Laut Bea Cukai Batam langsung menyusun strategi yang akan dilakukan dan melakukan patroli di wilayah perairan Pulau Labon.

"Sekitar pukul 05.40 WIB terdapat kapal yang bergerak menuju Singapura dan langsung kami hentikan untuk diperiksa,” beber Rizki melalui keterangan yang diterima, Senin (14/11).

BACA JUGA: Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan Sabu-Sabu dalam Keramik, Pelakunya 2 WN Iran

Setelah dilakukan pemeriksaan, KM Sanjaya Putra yang dinakhodai HS didapati bermuatan kayu teki yang dibawa dari Batam dengan tujuan Singapura tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.

“KM Sanjaya Putra langsung kami segel dan amankan di Dermaga Tangkapan Bea Cukai Batam di Tanjung Uncang. Menurut pengakuan nakhoda, kapal tersebut memuat sepuluh ribu batang kayu teki," ungkapnya.

Lebih lanjut Rizki menyampaikan dugaan awal tersangka terindikasi melanggar Pasal 102 A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Tak hanya itu, kayu teki merupakan barang larangan dan pembatasan sehingga tersangka juga terindikasi melanggar Pasal 12 huruf (d) jo Pasal 83 huruf (a) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, kayu teki atau bakau merupakan tumbuhan yang dilindungi dan pembalakan kayu tersebut secara ilegal dapat merusak ekosistem sekitar sehingga kasus ini dapat dikategorikan sebagai upaya penyelundupan,” tegas Rizki. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler