Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan Sabu-Sabu dalam Keramik, Pelakunya 2 WN Iran

Jumat, 11 November 2022 – 22:34 WIB
Bea Cukai bekerja sama dengan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri membongkar penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dalam keramik yang dilakukan 2 WN Iran dan satu orang lagi masih buron. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai bekerja sama dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal Polri menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dalam kemasan keramik.

Selain barang bukti sabu, tim gabungan juga menangkap dua warga negara asing (WNA) asal Iran, yang merupakan anggota kelompok Narcotics Kitchen Lab Iranian, jaringan internasional Indonesia-Jerman.

BACA JUGA: Bea Cukai Beberkan Tujuan Pemusnahan Barang Hasil Penindakan Kepabeanan, Oh Ternyata

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto membeberkan pengungkapan kasus narkoba tersebut bermula dari informasi mengenai adanya rencana pengiriman sabu-sabu dari Jerman yang disembunyikan dalam paket berisi keramik.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan Bea Cukai dan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melaksanakan controlled delivery atas paket yang berisikan keramik yang di dalamnya tersembunyi empat kilogram bubuk putih diduga sabu-sabu pada Selasa (8/11) lalu.

BACA JUGA: Cara Jitu Bea Cukai Kembangkan Industri Hasil Tembakau dan Tekan Peredaran Rokok IIegal

"Petugas langsung menangkap penerima paket, yaitu seorang WNA Iran berinisial MHD," beber Nirwala melalui keterangan tertulis, Jumat (11/11).

Petugas dari tim gabungan kemudian menangkap WN Iran lainnya berinisial AK yang akan menerima sabu-sabu dari MHD.

BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Peredaran Jutaan Batang Rokok Ilegal dan Ratusan Pakaian Bekas

Ketika menggeledah tempat tinggal AK di kawasan Jakarta Selatan, petugas menemukan dapur laboratorium sabu-sabu dengan seperangkat alat produksinya, bahan kimia aseton, saringan, timbangan digital, dan 5,3 kilogram sabu-sabu siap edar.

"Berdasarkan hasil penyidikan, sabu-sabu bubuk yang disembunyikan dalam keramik tersebut akan dilakukan proses kimia dalam rangka pembersihan sebelum diedarkan," ungkapnya lagi.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas juga menetapkan seorang berinisial S yang betugas sebagai pengendali dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan.

Nirwala menyebutkan total barang bukti yang disita dalam penindakan narkoba ini sebanyak 9,3 kilogram sabu-sabu.

Para tersangka dijerat pasal primer, yakni Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu mengedarkan narkotika golongan I.

Ancaman hukumannya, berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun penjara ditambah pidana denda maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.

Kemudian pasal subsider, yakni Pasal 113 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.

Lalu pasal lebih subsider, yakni Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda maksimal Rp 8 miliar ditambah sepertiga. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler