KMP Dapat Jatah Pimpinan AKD DPR Tandingan

Senin, 03 November 2014 – 19:10 WIB

jpnn.com - JAKARTA- DPR tandingan bentukan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) telah menentukan komposisi pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) versi mereka.

Penentuan jatah dilakukan dalam rapat konsultasi fraksi di ruang Pansus B, kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/11). Tidak satupun perwakilan fraksi anggota Koalisi Merah Putih (KMP) hadir dalam rapat ini.

BACA JUGA: Kebut Penetapan UMP 2015, Kemnaker Kirim Tim ke Provinsi

Menurut Ketua DPR sementara versi KIH, Ida Fauziah, rapat memutuskan bahwa jatah pimpinan AKD dibagikan kepada 10 fraksi yang ada. Termasuk lima fraksi anggota KMP.

"Pembagian dilakukan secara proporsional dengan mempertimbangkan kekuatan masing-masing fraksi di DPR ini," kata Ida kepada wartawan usai rapat.

BACA JUGA: Dua Direktorat di Ditjen PMD Dilebur ke Kementerian Baru

Dijelaskannya, 63 kursi pimpinan AKD yang terdiri dari 16 ketua dan 47 wakil dibagi berdasarkan jumlah kursi masing-masing fraksi. Dengan begitu, Fraksi PDI Perjuangan mendapat jatah terbanyak dan Fraksi Hanura paling sedikit.

Penerapan asas proporsional ini, lanjut Ida, didasari keyakinan KIH bahwa DPR RI harus dikelola bersama-sama oleh seluruh fraksi. "Kami pun sebagai pimpinan sementara menjadi pemimpin untuk semua, bukan satu golongan saja," ujarnya.

BACA JUGA: Baru Sepekan Dilantik, 6 Menteri Jokowi Dilaporkan ke KPK

Selanjutnya, hasil rapat konsultasi ini akan ditetapkan dalam sidang paripurna yang digelar KIH besok, Selasa (4/11). Fraksi-fraksi anggota KMP juga akan diundang untuk menghadiri sidang paripurna tersebut. (dil/jpnn)

Berikut komposisi jatah pimpinan AKD versi KIH :

1. FPDI Perjuangan dengan 109 anggota berhak menentukan 3 ketua dan 9 wakil ketua.

2. Fraksi Partai Golkar dengan 91 anggota atau 16,25 persen berhak menentukan 3 ketua dan 8 wakil ketua.

3. Fraksi Partai Gerindra dengan 73 anggota atau 13,04 persen berhak menentukan 2 ketua dan 6 wakil ketua.

4. Fraksi Partai Demokrat dengan 61 anggota atau 10,89 persen berhak menentukan 2 ketua dan 5 wakil ketua.

5. Fraksi PAN dengan 48 anggota atau 8,57 persen berhak menentukan 1 ketua dan 4 wakil ketua.

6. Fraksi PKB dengan 47 anggota atau 8,39 persen berhak menentukan 1 ketua dan 4 wakil ketua.

7. Fraksi PKS dengan 40 anggota atau 7,14 persen berhak menentukan 1 ketua dan 3 wakil ketua.

8. Fraksi PPP dengan 39 anggota atau 6,96 persen berhak menentukan 1 ketua dan 3 wakil ketua.

9. Fraksi Partai Nasdem dengan 36 anggota atau 6,43 persen berhak menentukan 1 ketua dan 3 wakil ketua.

10. Fraksi Partai Hanura dengan 16 anggota atau 2,86 persen hanya berhak menentukan 2 wakil ketua.

BACA ARTIKEL LAINNYA... 2015, Raskin Disalurkan Lewat e-money


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler