jpnn.com - JAKARTA - Fraksi Partai Golkar DPR bersama Koalisi Merah Putih (KMP) resmi menggulirkan hak angket (penyelidikan) atas keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly. Baru saja, Ketua DPR Setya Novanto menerima dokumen angket dari utusan KMP.
Pantauan JPNN.com di ruang kerja pimpinan DPR, penyerahan dokumen usulan Hak Angket diserahkan oleh John Kenedy Azis, Ridwan Hisjam, Ridwan Bae, Riza Patria dkk. Mereka diterima langsung oleh Setya Novanto dan Wakil Ketua Bidang Polhukam Fadli Zon.
BACA JUGA: Menag Sudah Bisa Pakai Uang Muka Biaya Haji
Dokumen usulan angket dalam map warna kuning itu ditandatangi oleh 116 anggota DPR dari 5 fraksi yang tergabung dalam KMP, yakni Golkar (55 anggota), Gerindra (37), PKS (20), PAN (2), dan PPP (2). Jumlah ini sudah lebih dari cukup karena untuk mengusulkan angket cukup diusulkan 25 anggota lebih dari 1 fraksi.
"Kami mewakili kawan-kawan mengajukan usulan hak angket yang ditandatangani 116 anggota. Tapi masih banyak yang akan disusulkan jadi mohon diterima," kata John K Azis saat penyerahan usulan angket, Rabu (25/3) malam.
BACA JUGA: Proyek Buku Agama Budha, Kejagung Kembali Tahan Mantan Pejabat Kemenag
Angket ini sendiri dinisiasi oleh John Kenedy Azis (Golkar), Ahmad Riza Patria (Gerindra) dan Abdul Hakim (PKS).
Oleh Novanto, begitu dokumen itu diterimanya langsung diserahkan kepada Fadli Zon selaku pimpinan DPR membidangi polhukam. "Kita terima ini dan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Tentu akan dibahas dalam rapat pimpinan," ujar Fadli Zon.
BACA JUGA: Denny Punya Peran Besar Fasilitasi Vendor Endapkan PNBP
Sebelum menyerahkan usulan hak angket, KMP menggelar rapat konsultasi dengan pakar hukum tata negara Yusril Ohza Mahendra, di DPR. Ketika itu Yusril menyatakan rencana KMP menggunakan hak konstitusionalnya itu bisa dilakukan.
Yusril beralasan keputusan Yasonna Laoly terkait pengurus DPP Golkar sudah berdampak luas sampai ke daerah, tidak saja dalam tatanan politik tapi juga sosial karena di daerah berpotensi munculnya gejolak menyikapi putusan mekumham tersebut.
"Jadi pendapat saya apakah angket bisa dilaksanakan, pendapat saya bisa. Tergantung apakah di paripurna hak angket itu diterima atau tidak," pungkasnya.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Tahan Dua Pria Satu Wanita
Redaktur : Tim Redaksi