Kejagung Tahan Dua Pria Satu Wanita

Rabu, 25 Maret 2015 – 19:26 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung menahan tiga tersangka dugaan korupsi terkait pemberian kredit untuk pembiayaan renovasi gedung Mall of Makassar dan modal kerja Rp 30 miliar  dari BNI 46 cabang Parepare kepada  PT Griya Maricaya Gemilang‎ tahun 2010.

Tiga tersangka itu adalah G. Hasanuddin, Staf Sentra Kredit Kecil yang juga mantan Penyelia Bisnis Kecil PT BNI Pare-Pare dan Syahminal Yonnidarma, Karyawan BNI 46 atau mantan Pemimpin Sentra Kredit Kecil BNI Pare-Pare.

BACA JUGA: Polri Periksa Denny Indrayana sebagai Tersangka Jumat Depan

Satu lagi, Asmiati Khumas selaku Analisis Kredit di Sentra Kredit Menengah Makassar PT BNI yang juga mantan Relationship Officer di Sentra Kredit Kecil BNI Pare-Pare‎.

"Ketiganya ditahan untuk 20 hari ke depan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Rabu (25/3).

BACA JUGA: Koruptor Alquran ini Beberkan Kecurangan Penyelenggaraan Haji

Ketiga tersangka ini ditahan di tempat berbeda. Hasanuddin dan Syahminal dijebloskan ke sel Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung. Sedangkan Amiati ditahan Rutan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Sebelum ditahan, mereka lebih dulu menjalani pemeriksaan. Namun, usai diperiksa mereka bungkam dan berupaya menutup wajahnya dengan kertas sata menuju masuk mobil tahanan yang sudah disiapkan.

BACA JUGA: Dua TNI Tewas, DPR Tuding Ada yang Lalai

Adapun dugaan tindak pidana yang dilakukan para tersangka, antara lain permohonan kredit dengan alasan yang tidak benar.

Mencairkan permohonan kredit tanpa dilakukan sesuai ketentuan dan syarat-syarat yang berlaku termasuk jaminan. Penggunaan kredit untuk kepentingan pribadi yang tidak sebagaimana mestinya dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.  (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terdakwa Ini Suka Nge-Wine Bareng Hakim MA di Hotel Mewah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler