jpnn.com - JAKARTA- Desakan kepada Presiden Joko Widodo untuk membatalkan penerbitan peraturan presiden (Perpres) tentang perluasan kewenangan TNI terus menguat. Perpres itu dianggap mengancam Demokrasi dan akan mengembalikan TNI seperti era Orde Baru dahulu.
"Kami mendesak Presiden Jokowi tidak menandatangani draf Perpres yang memberi kewenangan baru bagi TNI dalam fungsi keamanan. Mengingat itu bertentangan dengan TAP MPR, UU Pertahanan, dan UU TNI," ujar juru bicara dari Koalisi Masyarakat Sipil (KMS), Poengky Indarti, di kantor Imparsial, Kamis (22/10).
BACA JUGA: Wapres Minta Imej Soal Kesehatan Segera Diperbaiki
"Draf itu harus diperbaiki dan disesuaikan dengan aturan perundang-undangan yang ada," imbuh Direktur Eksekutif Imparsial tersebut.
TNI sudah menyusun draf Perpres perluasan kewenangan. Perpres itu nantinya akan menjadi dasar hukum penggunaan senjata untuk meningkatkan keamanan terhadap ancaman non-militer. Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Moeldoko, mengakui, bahwa draf Perpres itu sudah dibuat sejak dirinya menjabat sebagai panglima TNI.
BACA JUGA: MUI Minta Hukuman Berat untuk Pedofil
Menurutnya, Perpres dimaksudkan untuk meningkatkan peran TNI pada operasi non-militer seperti penanganan terorisme, penyelundupan, dan pemberantasan narkoba. Menurut Poengky, penambahan wewenang TNI sebagai alat keamanan akan mengembalikan peran TNI seperti masa rezim otoritarian dan represif Orde Baru.
"Mengembalikan fungsi TNI sebagai alat keamanan seperti masa Orde Baru merupakan bentuk pengingkaran atas proses Reformasi 1998 yang salah satu tuntutannya adalah mengembalikan TNI pada fungsi aslinya sebagai alat pertahanan," tandasnya.
BACA JUGA: Asap Masih Pekat, DPR Imbau Warga Kibarkan Bendera Setengah Tiang
KMS sendiri berjuang keras dan berani menyuarakan penolakan itu karena melihat efek buruk ke depan. KMS sendiri terdiri dari Kontras, Elsam, YLBHI, LBH Jakarta, LBH Pers, HRWG, Setara Institute, Indonesia Tanpa Militerisme, dan Lesperssi. (dkk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Komisaris Pelindo III Kunjungi Koarmatim
Redaktur : Tim Redaksi