KN Punya Atribut TNI, Mengaku Sebagai Paspampres, Enggak Ada Kapoknya

Rabu, 03 Februari 2021 – 00:44 WIB
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin, bersama dengan Kapolsek Metro Gambir AKBP Kade Budiyarta dan perwakilan dari Kodam Jaya dalam pengungkapan kasus paspamres gadungan di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Selasa (2/2/2021). Foto: ANTARA/Livia Kristianti

jpnn.com, JAKARTA - Polisi menangkap KN (39), anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) gadungan yang juga residivis kasus penipuan.

"KN diringkus petugas di kediamannya di kawasan Cileungsi, Bogor, Jawa Barat pada 8 Januari 2021," kata ???Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin kepada pers di Jakarta, Selasa (2/2).

BACA JUGA: Polres Jakarta Pusat Hentikan Kasus Asusila di Halte Bus, Mbak MA Ternyata...

Dijelaskan, kasus ini berawal dari laporan korban dugaan tindak penipuan pada 5 Januari 2021.

Korban mengenal pelaku di media sosial dengan tujuan transaksi jual beli motor di dekat Markas Paspampres di Jalan Tanah Abang II, Gambir, Jakarta Pusat.

BACA JUGA: Innalillahi, Pian Firmansah Warga Bekasi Tewas Dibacok, Kejadiannya di Jalan Anggrek 1

Saat bertemu, pelaku meyakinkan korban dengan mengaku sebagai anggota Paspampres.

"Saat bertemu korban, pelaku menggunakan sepatu, celana dan kaus yang mirip dengan anggota TNI. Sebelum transaksi, pelaku itu berpura-pura menguji coba motornya dan lalu membawa motor korban," katanya.

BACA JUGA: Adang Suganda Dikeroyok, Dianiaya, 50 Tusukan, Kejam

Pendalaman pun dilanjutkan, ternyata motor korban telah terjual ke penadah sehingga tak lama berselang dari pemeriksaan didapatkan tiga orang lainnya diamankan yaitu HS (41), TS (43), dan UY (27).

HS dan TS berperan sebagai perantara atau penadah motor KN.

Motor milik korban dengan nomor polisi B 5052 BAG pun akhirnya dapat dikembalikan dan menjadi barang bukti lengkap dengan atribut TNI yang digunakan KN melancarkan aksinya.

"Ini residivis sudah berulang kali melakukan hal serupa dan dihukum dengan kasus yang sama. Oleh karena itu, kami terapkan pasal 378 tentang Penipuan dengan ancaman empat tahun," kata Burhanuddin. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler