KNKT Rilis Hasil Investigasi Jatuhnya Pesawat Lion Air JT610, Ditjen Hubud Segera Tindaklanjuti

Sabtu, 26 Oktober 2019 – 23:31 WIB
Basarnas membuka Posko Evakuasi atas jatuhnya pesawat Lion Air JT 610, Tanjung Priok, Jakarta, Senin (29/10). Pesawat Lion Air JT-610 dipastikan jatuh di laut utara Karawang, Jawa Barat. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komite Nasional Kecelakaan Transportasi (KNKT) mengungkap hasil investigasi jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 pada 29 Oktober 2018 di Tanjung Karawang, Jawa Barat

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti mengapresiasi dan akan menindaklanjuti hasil investigasi yang dilakukan oleh KNKT.

BACA JUGA: Catatan KNKT: ada 9 Faktor yang Saling Berkaitan dengan Penyebab Jatuhnya Pesawat Lion Air JT610

"Kami mengapresiasi KNKT yang telah melakukan investigasi mendalam dan menghormati hasil investigasi yang telah dikeluarkan terhadap  kecelakaan pesawat JT-610 yang terjadi di Perairan Tanjung Karawang, tahun lalu. Selanjutnya, kami akan menindaklanjuti hasil rekomendasi yang dikeluarkan oleh KNKT," tutur Polana.

Pascakecelakaan jatuhnya pesawat JT-610, Ditjen Hubud telah melakukan pemeriksaan khusus terhadap aspek kelaikudaraan seluruh pesawat Boeing B737 MAX-8.

BACA JUGA: KNKT: Kecelakaan Tol Cipularang Diduga Akibat Rem Truk Blong

Dan setelah kejadian Ethiopian Airlines, Ditjen hubud memerintahkan agar seluruh pesawat dengan jenis B737 MAX-8 yang beroperasi di Indonesia dinyatakan "Temporary Grounded".

Selanjutnya memperhatikan CANIC (Continues Airworthinnes Notification to the International Community ) yang diterbitkan FAA pada tanggal 13 Maret 2019, dilakukan "Grounded" kepada seluruh pesawat Boeing jenis B737 MAX-8 yang beroperasi di Indonesia.

BACA JUGA: Keluarga Korban JT-610 Tuntut Lion Air Segara Bayar Kompensasi

Polana menambahkan, Ditjen Hubud tetap berkomitmen untuk memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan, serta akan terus melakukan koordinasi dengan komunitas dan organisasi internasional, khususnya Federal Aviation Administration (FAA) dan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional /International Civil Aviation Organization (ICAO).


Hal itu dilakukan untuk tetap memastikan terpenuhinya keselamatan dan keamanan Penerbangan sipil di Indonesia.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler