jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan kepala daerah yang usianya belum mencapai 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres pada Pemilu 2024.
Ketua Umum DPP KNPI Muhammad Ryano Panjaitan mengatakan banyak anggota KNPI yang juga menjabat sebagai kepala daerah, termasuk Gibran Rakabumi Raka peluang menjadi cawapres menjadi lebih terbuka dengan adanya putusan MK tersebut.
BACA JUGA: Simak di Sini Putusan MK yang Membuka Peluang Gibran jadi Capres, Ada yang Aneh?
MK mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal capres-cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Menurut keputusan tersebut, seseorang yang belum berusia 40 tahun tetap dapat mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres asalkan memiliki pengalaman
BACA JUGA: Putusan MK Sudah Jelas, Petinggi Gerindra Langsung Menghubungi Gibran
sebagai kepala daerah atau dalam jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
Putusan ini akan berlaku pada Pemilu 2024 yang aman dilaksanakan pada 14 Februari mendatang.
BACA JUGA: Putusan MK Berbeda setelah Makan Siang, Ini yang Terjadi
MK berpendapat bahwa pembatasan usia minimal capres-cawapres 40 tahun memiliki potensi untuk menghalangi generasi muda memimpin negara.
Menurut pembatasan usia tanpa syarat alternatif yang setara merupakan bentuk ketidakadilan yang tidak dapat diterima dalam konteks pemilihan presiden dan wakil presiden.
Gugatan ini diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru.
Menurut Ryano, tradisi panjang dalam politik Indonesia menunjukkan bahwa usia seringkali menjadi kriteria utama dalam menilai seorang pemimpin.
Pemimpin yang lebih tua sering dianggap memiliki pengalaman dan pengetahuan yang cukup untuk memimpin, sementara pemuda sering dianggap perlu menunggu giliran mereka.
Namun, pandangan ini semakin dipertanyakan oleh sejumlah tokoh dan pemuda yang telah membuktikan bahwa kepemimpinan dapat datang dari berbagai kelompok usia.
Keputusan ini tidak hanya merobohkan stigma bahwa pemuda tidak dapat memimpin, tetapi juga membuka peluang bagi generasi muda untuk terlibat aktif dalam proses politik.
"Pemuda yang sebelumnya mungkin merasa terbatas oleh batasan usia tersebut, kini merasa dihargai dan diakui sebagai agen perubahan," kata Ryano Panjaitan dalam keterangannya, Selasa (17/10).
Dia menyampaikan putusan MK memberikan keyakinan kepada pemuda bahwa suara mereka memiliki bobot, dan ide serta semangat positif yang mereka bawa dapat membentuk masa depan Indonesia.
"Dengan hadirnya keputusan MK tersebut, maka pemuda sudah bisa menjadi subjek dalam proses politik 2024 dimana potensi suara pemuda mencapai 56 persen pada saat ini," ujar Ryano.
Menurutnya, Pemilu 2024 menjadi panggung di mana pemuda Indonesia dapat membuktikan kemampuan mereka sebagai pemimpin masa depan.
Dia berharap kehadiran pemimpin muda membawa semangat baru, inovasi, dan kreativitas, serta kepedulian pada kepentingan rakyat.
Ryano mengatakan putusan MK tidak hanya mengubah peraturan, tetapi juga mengubah paradigma, membawa Indonesia menuju masa keemasannya dengan kehadiran para pemuda yang percaya bahwa mereka memiliki kekuatan untuk mencapai kemajuan dan mewujudkan kemakmuran bagi rakyat.
Selain itu, lanjut dia, mengubah pandangan tradisional tentang kepemimpinan dapat membantu menciptakan ruang yang lebih besar bagi partisipasi pemuda dalam berbagai aspek kehidupan nasional.
"Ini adalah langkah penting dalam memastikan bahwa berbagai perspektif, ide-ide inovatif, dan semangat segar diberikan kesempatan untuk memberikan kontribusi yang berarti dalam mewujudkan visi Indonesia yang lebih baik," tegasnya.
Dia menyampaikan dalam era di mana tntangan kompleks dan dinamika sosial terus berkembang, saatnya bagi semua pihak untuk merayakan dan mendorong kepemimpinan yang tidak hanya berdasarkan usia, tetapi juga pada kemampuan, visi, dan semangat untuk memajukan bangsa.
"Ini adalah saat yang tepat untuk merangkul dan mendukung pemimpin-pemimpin masa depan dari semua kelompok usia, karena kepemimpinan tidak selalu inheren dengan usia tertentu," pungkasnya. (mar1jpnn)
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi