Putusan MK Berbeda setelah Makan Siang, Ini yang Terjadi

Selasa, 17 Oktober 2023 – 08:41 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). ilustrasi: Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com - Kolumnis cum tokoh pers nasional Dahlan Iskan sempat dibikin pusing dengan berita tentang putusan MK, perihal uji materi tentang norma batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

"Sulit sekali memahami apa yang terjadi di Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin. Terutama bagi saya. Yang sejak dua hari lalu berada di tempat nan jauh," ungkap Dahlan dalam esai berjudul Makan Siang, Selasa (17/10).

BACA JUGA: Hakim MK Saldi Isra Mengalami Peristiwa Aneh, Ada Misteri soal Gugatan Usia Capres-Cawapres

Dahlan yang tergabung dalam sejumlah grup WhatsApp (WA) pun membaca informasi bahwa MK tolak permohonan PSI soal perubahan usia capres-cawapres.

Berarti Gibran, putra sulung Presiden Jokowi yang lagi menjabat wali kota Solo tidak bisa maju jadi cawapres Prabowo. Sebab, dia baru 36 tahun 1 Oktober lalu.

BACA JUGA: GM Kecewa Banget soal Jokowi, Butet Masih Pilih Cara Halus

Dari info di grup WA itu juga disertakan komentar Gibran yang tidak mempersoalkan putusan MK yang mengakibatkannya gagal maju sebagai Cawapres.

"Berarti perjuangan tokoh seperti Goenawan Mohamad dan Butet Kartaredjasa berhasil. Demikian juga manuver yang dilakukan PDI-Perjuangan," tutur Dahlan melalui tulisannya.

BACA JUGA: Sikap Tenang Megawati Akan Membuat Jokowi Terlihat Buruk Sekali

Lagi pula, Menko Polhukam Mahfud MD juga sudah lama berkomentar MK tidak boleh menentukan batas umur capres/cawapres, karena itu urusan DPR si pembuat UU, bukan urusan MK.

"Pujian pun mengalir ke MK. Bahwa MK ternyata bukan mahkamah keluarga," ucap Dahlan.

Mantan menteri BUMN itu lantas menghubungi Butet. Dia berpikir budayawan itu pasti senang dengan putusan MK seperti itu. Sebab, sehari sebelumnya Butet bikin pernyataan yang isinya mirip yang disampaikan GM/

"Sudah lega?" Dahlan bertanya kepada Butet.

"Masih menunggu kebaikan hati Gibran untuk tidak maju," demikian Dahlan menirukan jawaban Butet.

"Lho, kan, MK sudah memutuskan menolak gugatan PSI...berarti Gibran tidak mungkin maju...".

Butet kemudian menjawab dengan cara mengirim link berita sebuah media. "Saya baca berita itu: pusing," tulis Dahlan.

Menurut Dahlan, isi berita yang dikirim Butet tidak jelas. Penulisannya mbulet. Namun, dia menangkap sekilas bahwa ada putusan lain dari MK di hari yang sama.

Penasaran, Dahlan pun menghubungi tiga profesor; Prof Yusril Ihza Mahendra, Prof Jimly Assiddiqie, dan Prof Denny Indrayana. Lalu dia mengontak pengacara terkenal Surabaya, Moh Sholeh.

Menurut penjelasan yang didapat Dahlan dari Sholeh, MK kemarin itu membacakan enam putusan. Termasuk putusan atas gugatan PSI

Enam putusan itu dibacakan dua tahap. Lima putusan atas lima gugatan dibacakan sebelum istirahat siang hari.

Sebelum makan siang itu, selesai membaca satu putusan (No.29/PUU-XXI/2023), diteruskan dengan membaca putusan nomor berikutnya.

Lima putusan itu isinya senada: menolak lima gugatan. Artinya, gugatan untuk menurunkan umur calon wakil presiden/presiden menjadi 35 tahun ditolak.

"Maka tengah hari kemarin dunia politik gegap gempita. Gibran gagal maju sebagai cawapresnya Prabowo. Banyak sekali yang merayakannya di dunia maya," tutur Dahlan dalam esainya.

Namun, setelah istirahat siang pukul 14.00, MK bersidang lagi. Yakni untuk membacakan putusan atas gugatan nomor 90.

Isi putusan MK untuk perkara nomor 90 itu sangat berbeda dengan putusan sebelum makan siang, yakni mengabulkan gugatan mahasiswa Solo itu sebagian. Yakni syarat usia capres/cawapres tetap 40 tahun, kecuali pernah/sedang menjabat kepala daerah.

"Artinya Gibran memenuhi syarat maju sebagai cawapres. Kalau mau. Itulah inti jawaban Butet tadi. Saya pun paham," ucap Dahlan.

Dia juga mengutip pendapat Prof Yusril bahwa putusan MK itu membuat orang seperti Gibran bisa jadi cawapres; "Putusan MK sudah dibacakan. Berlaku sejak selesai dibacakan. Sifatnya final".

"Bedanya, putusan setelah makan siang itu tidak bulat. Empat dari sembilan hakim berbeda pendapat. Termasuk hakim Saldi Isra, tetapi kalah suara," ujar Dahlan.

Menurut Dahlan, Saldi Istri tampak menumpahkan kejengkelannya. Hakim konstitusi kelahiran Sumatera Barat itu heran bagaimana MK berubah sikap 180 derajat hanya dalam hitungan sekejap.

"Hanya selama waktu makan siang," ucap Dahlan.

Adapun soal apa alasan MK membolehkan usia belum 40 tahun jadi capres/cawapres asal sudah menjabat kepala daerah? Itu karena kepala daerah sama-sama rumpun eksekutif dengan presiden/wapres dan sama-sama dipilih oleh rakyat.

"Maka sepanjang hari kemarin, suhu politik yang mendingin saat makan siang kembali memanas menjelang makan malam," tutur Dahlan.(jpnn.com)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler