jpnn.com, GAMBIR - Sejumlah organisasi kepemudaan mendatangi Balai Kota DKI untuk mendesak Pemprov DKI Jakarta memberikan sanksi tegas kepada bar dan restoran Holywings.
Organisasi tersebut terdiri atas Komite Nasional Pemuda Indonesia, Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa (Sapma) Pemuda Pancasila (PP), dan PDK Kosgoro.
BACA JUGA: Surya Paloh Sebut Anies-Ganjar Duet Pemersatu Bangsa, Ruhut Sitompul Heran
Sekretaris KNPI DKI Muhammad Akbar Supratman mengatakan pihaknya menyampaikan rekomendasi dari masyarakat yang meminta Holywings ditutup.
“Memang tertulis pencabutan izin ini dari tuntutan dari kepemudaan KNPI DKI atas inspirasi masyarakat,” ucap Akbar di Balai Kota DKI, Senin (27/6).
BACA JUGA: Ubah 22 Nama Jalan, Anies Jamin KTP Lama Warga Masih Berlaku, Kalau Ganti Gratis
KNPI beserta organisasi kepemudaan merasa terganggu lantaran Holywings mempromosikan produk dengan menyinggung isu SARA.
Terlebih, penggunaan nama Muhammad dan Maria sarat akan mama dari agama tertentu.
BACA JUGA: Anies Baswedan Disebut Korban Framing Politik Identitas
“Kami tidak menoleransi soal kasus SARA. Kami berangkat dari kepemudaaan sudah menyampaikan apa yang menjadi kegelisahan di publik,” katanya.
Walau demikian, Akbar menyatakan pihaknya tetap mematuhi regulasi yang diberikan Pemprov DKI kepada Holywings.
Dia berharap tak ada lagi manajemen suatu perusahaan maupun tempat makan tak berbuat semena-mena, apalagi membawa isu SARA.
“Semoga ini menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha restoran dan bar, jangan berpikir menggampangkan suatu hal dengan kepentingan pribadi,” tambahnya.
Di lokasi yang sama, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan pihaknya telah memberikan teguran petama kepada manajemen restoran dan bar tersebut.
Pemberian teguran ini sesuai dengan regulasi yang berlaku di Pemprov DKI Jakarta.
“Pada saat itu, Holywings menjawab pertama meminta maaf, mengklarifikasi, dan menurunkan promosi di Instagram ini,” tutur Ariza.
Pencabutan izin saat ini belum bisa dilakukan karena harus melalui beberapa tahapan sesuai dengan peraturan gubernur.
“Untuk mencapai ke situ, perlu ada langkah-langkah sesuai aturan pergub yang ada. Teguran pertama tujuh hari setelah dikeluarkan. Sekarang proses evaluasi tujuh hari ini apa saja yang dilakukan pihak Holywings,” ungkap mantan anggota DPR RI.
Holywings sebelumnya mengunggah promosi minuman beralkohol gratis bagi pengunjung yang memiliki nama Muhammad dan Maria.
Promosi tersebut viral di media sosial. Selang berapa lama, unggahan ini menyebar. Holywings mendapat kecaman banyak netizen.
Setelah ramai, Holywings Indonesia meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas kekhilafan dan ketidaksengajaan terkait promosi itu.
Walau sudah meminta maaf, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam karyawan Holywings sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan tidak menutup kemungkinan tersangka bertambah dalam kasus itu. (mcr4/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi