Koalisi Guru Besar Antikorupsi Surati Presiden Jokowi, Petrus Bereaksi, Menohok

Kamis, 27 Mei 2021 – 23:18 WIB
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus mengkritisi surat Koalisi Guru Besar AntiKorupsi kepada Presiden Jokowi pada Senin 24 Mei 2021.

Sebanyak 73 Guru Besar dari sejumlah universitas itu meminta Presiden Jokowi mengawasi KPK dan memerintahkan Ketua KPK Firli Bahuri dkk mengaktifkan kembali 75 Pegawai KPK Nonaktif.

BACA JUGA: Polemik Pemberhentian 51 Pegawai KPK, Ini Pernyataan Tegas Moeldoko

“Permintaan Koalisi Guru Besar dimaksud, jelas bertentangan dengan Independensi KPK,” kata Petrus di Jakarta, Kamis (27/5).

Menurut Petrus, di dalam Pasal 3 UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK, dengan tegas menyatakan bahwa KPK adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan ekskutif, yang dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun.

BACA JUGA: Perwakilan 75 Pegawai KPK Kembali ke Komnas HAM, Bawa Data Tambahan

Begitu pula dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK adalah produk Legislasi (DPR) yang di dalamnya terkandung pemikiran para Guru Besar yang disebut "Naskah Akademis" sebagai salah satu syarat dalam pembuatan UU.

“Oleh karena itu ajakan Koalisi Guru Besar, untuk Presiden Jokowi menyimpang dari UU. Itu jelas sebagai pelacuran intelektual demi kepentingan lain di luar tujuan perbaikan KPK,” tegas Advokat Peradi itu.

BACA JUGA: Mempertahankan Pegawai KPK Tak Lolos TWK Bisa Melanggar Undang-Undang

Oleh karena itu, Petrus meminta Presiden Jokowi harus berhati-hati agar tidak terjebak dalam Surat permintaan Koalisi Guru Besar tersebut.(fri/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler