Koalisi Kawal RUU Pilkada Tolak Pemilihan di DPRD

Minggu, 14 September 2014 – 14:22 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Koalisi Kawal Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada), menolak pemilihan kepala daerah dikembalikan lewat DPRD. Alasannya, memilih pemimpin adalah hak konstitusional rakyat yang harus dijaga dan dilindungi oleh negara. Jika RUU Pilkada merenggut hal tersebut, berarti negara telah merampas dan merusak prinsip daulat rakyat sesungguhnya.

"Rakyat harus menentukan sendiri pemimpinnya. Itulah hakikat dari demokrasi substansial. Mekanisme pemilihan langsung (presiden/wakil presiden, kepala daerah/wakil kepala daerah, anggota legislatif) merupakan esensi partisipasi politik karena memberikan ruang yang luas bagi lahirnya pemimpin-pemimpin baru pilihan rakyat," ujar Deputy Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz di Jakarta, Minggu (14/9).

BACA JUGA: Hari Ini, Agung Deklarasi Nyalon Ketum Golkar

Dalam pernyataan sikapnya, Koalisi Kawal RUU Pilkada kata Masykurudin, juga menuntut DPR dan Pemerintah harus membuka lagi semua data dan perjalanan pemilihan kepala daerah secara langsung, yang terbukti 90 persen pilkada langsung berjalan damai.

Data-data perlu dibuka karena dapat memerlihatkan secara nyata kalau proses pilkada langsung mendekatkan rakyat dengan calon pemimpinnya melalui penyelenggaraan tahapan pemilu yang bebas, jujur, dan adil.

BACA JUGA: Ancaman untuk Ahok Dianggap Omong Kosong

"Proses pilkada secara langsung lebih menjamin terpenuhinya layanan publik dan pembangunan di daerah yang berbasis pada pemahaman mengenai kebutuhan dan aspirasi warga daerah. Hal tersebut sejalan dengan prinsip otonomi daerah yaitu partisipasi, akuntabilitas, dan demokrasi," katanya.

Jika yang dikhawatirkan adalah persoalan biaya penyelenggaraan, maka Koalisi Kawal RUU Pilkada menilai pilkada lebih efisien dilakukan dengan cara serentak. Apalagi kebijakan tersebut telah disahkan melalui Keputusan Mahkamah Konstitusi.

BACA JUGA: Kubu SDA Tantang ke Ranah Hukum

"Pemerintah dan DPR harus menyadari bahwa praktik politik uang (jual beli suara) merupakan produk dari perilaku kebanyakan elite yang hendak menjadi pemimpin tetapi tidak berakar di masyarakat, bukan semata bersumber dari keinginan masyarakat," katanya.

Koalisi Kawal RUU Pilkada juga menilai proses pilkada langsung membuat rakyat bisa menagih janji-janji pemimpinnya sehingga pemimpin akan lebih akuntabel dalam menjalankan pemerintahan. Pilkada langsung sejatinya adalah esensi demokrasi.

"Karena itu mengembalikan pilkada kepada DPRD berarti kemunduran partisipasi politik rakyat dan demokrasi substansial. Jangan sampai kepentingan kekuasaan politik jangka pendek sekelompok orang, mengorbankan hak politik rakyat," katanya.

Lembaga-lembaga yang tergabung dalam Koalisi Kawal RUU Pilkada yaitu, Perludem, ICW, TI Indonesia, IBC, FITRA, Correct, JPPR, KIPP Jakarta, PSHK, Puskapol FISIP UI, Pattiro, Yappika, Populi Center, KPPOD,  Kopel, IPC, Rumah Kebangsaan,  Our Voice, Satjitpto Rahahardjo Institute, Aceh STF, FIK Ornop, SUAK, Mata Aceh, Yasmib, dan MCRI.

Kemudian Dewan Guru Besar FE Unhas, GLK Aceh, MCW Jatim, BEM PUSaKO FH Universitas Andalas, BEM FH Undip, PERMAHI Semarang, Dewa Orga Semarang dan Komunitas Payung Semarang. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Kabinet, Jokowi Bakal Temui Ketua Umum Partai


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler