Kubu SDA Tantang ke Ranah Hukum

Minggu, 14 September 2014 – 11:08 WIB
Suryadharma Ali. Foto: Dok JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Konflik internal di tubuh PPP yang berujung pada langkah saling pecat bakal bermuara ke ranah hukum. Kubu Suryadharma Ali (SDA) menantang kubu M. Romahurmuziy cs. untuk membawa masalah pemecatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

Politikus PPP, Dimyati Natakusumah yang diangkat SDA mengisi posisi wakil ketua umum pasca pemecatan sejumlah pengurus merasa, proses pemecatan sudah selesai. Menurut dia, langkah tersebut diambil karena sejumlah elit PPP dianggap telah melanggar aturan  partai karena melengserkan SDA sebagai ketua umum.

BACA JUGA: Soal Kabinet, Jokowi Bakal Temui Ketua Umum Partai

"Silahkan saja mereka yang sudah diberhentikan melakukan upaya hukum ke PTUN, kalau merasa tidak puas," kata Dimyati saat dihubungi kemarin (13/9).

Dia menyatakan, jika pihak-pihak yang telah dipecat merasa ada yang salah dengan keputusan yang ada, maka jalur PTUN-lah yang terbaik untuk membersihkan citra diri masing-masing.

BACA JUGA: Petugas Wanita Ini Gagalkan Penyelundupan Senpi di Bandara Soetta

Wakil ketua MPR itu juga merasa kalau proses pemecatan terhadap sejumlah pengurus sudah melalui mekanisme yang ada di partainya.

"Saya tidak tahu, mereka itu orang-orang yang keblinger, masak rapat harian bisa menggugurkan hasil muktamar, ketua umum itu bukan pengurus harian biasa," tandas Dimyati.

BACA JUGA: Tiga Terduga Teroris Diamankan, Salah Satunya Guru

Dia kemudian mengibaratkan hierarkhi peraturan yang ada di Indonesia. "Masak perda bisa menggugurkan konstitusi, dimana logikanya?" imbuhnya.

Terpisah, kubu pelengser SDA menilai kalau ada sejumlah inkonstitusionalitas SDA ketika melakukan pemecatan. Sekjen DPP PPP M. Romahumurziy yang termasuk dipecat oleh kubu SDA menegaskan kalau ada tindakan menginjak-injak AD/ART PPP dalam keputusan pemecatan.

Dia membeber kalau alasan pemecatan terhadap 14 pengurus tidak memiliki dasar hukum. Di ART (anggaran rumah tangga) Pasal 10 ayat (1) tegas menyatakan kalau pemberhentian anggota DPP dapat dilakukan karena enam hal. Mulai dari meninggal dunia, berhenti atas permintaan sendiri, sangat nyata tidak aktif dalam kegiatan kepemimpinan PPP, melakukan perbuatan yang menjatuhkan nama PPP, melanggar keputusan PPP yang ditetapkan secara sah, hingga dinyatakan bersalah dengan keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Faktanya, tidak ada diantara keenam sebab itu yang dilanggar," kata Romahurmuziy.

Menurut dia, alasan melanggar aturan karena karena terlibat dalam pemberhentian SDA sebagai ketua umum juga tidak tepat. Pasalnya, pemberhentian mantan menteri agama yang kini berstatus tersangka KPK itu sudah sah berdasarkan AD/ART PPP.

Selain itu, lanjut dia, pemecatan terhadap 14 pengurus juga tidak mengikuti ayat berikutnya di ART Pasal 10 tersebut. Bahwa, pemberhentian anggota DPP dilakukan oleh pengurus harian DPP berdasarkan rapat pengurus harian yang ditetapkan secara sah.

"Faktanya, tidak pernah ada rapat pengurus harian yang digelar untuk pemecatan tersebut," imbuh Rommy -- sapaan akrabnya.

Termasuk pula, tegas dia, pengisian lowongan jabatan juga tidak memenuhi prosedur yang sama. "Hanya diputuskan sepihak oleh SDA, karena tidak pernah ada rapat pengurus harian," bebernya.

Rommy juga mengungkap lagi beberapa prosedur organisasi yang dilabrak SDA. Termasuk, penunjukkan pengganti bendahara umum yang tidak berasal dari wakil ketua umum. Hal itu melanggar ART pasal 12 ayat (2).

"Faktanya Djan Faridz yang diisikan sebagai bendahara umum tidak pernah duduk dalam kepengurusan DPP 2011-2015," ujarnya. (dyn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok Ditantang Ungkap Skandal Transjakarta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler