jpnn.com, PALEMBANG - Belasan massa aksi yang tergabung dalam Koalisi Kawal Indonesia Lestari (Kawali) menggeruduk Kantor Gubernur Sumatera Selatan, pada Senin (1/8).
Adapun kedatangan mereka meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) dalam hal ini Gubernur Sumsel agar menyoroti kinerja inspektur tambang penempatan Sumsel yang dinilai tidak becus.
BACA JUGA: BPS: Inflasi Berpotensi Membuat Penduduk Miskin Sumsel Bertambah
Ketua Kawali Sumsel, Chandra Anugerah menyampaikan setidaknya lima tuntutan atas kinerja inspektur tambang penempatan Sumsel.
Yakni menggugat kinerja pembinaan dan pengawasan yang dilakukan inspektur tambang atas banyaknya kerusakan lingkungan dan kecelakaan tambang yang terjadi.
BACA JUGA: B Nekat Melawan Petugas, Dor Dor, Rasain!
“Kami dari Kawali sudah melakukan investigasi serta diskusi, sehingga kami menilai kinerja inspektur tambang yang ada di Sumsel tidak becus yang akibatnya banyak terjadi kecelakaan tambang dan perusakan lingkungan, " ungkap dia, Senin.
Selain itu, massa aksi juga menyoroti regulasi terkait kewenangan serta pengawasan aktivitas pertambangan yang dikembalikan ke pemerintah pusat.
BACA JUGA: Palembang Punya PTC Fashion Walk, Sebagai Ajang Promosi
“Jumlah sumber daya yang ada di Sumsel akan menjadi tidak sebanding apabila diawasi oleh orang yang tidak berkompeten serta diduga ada permainan di sini."
"Oleh karena itu, aturan tersebut harus diubah dan dikembalikan lagi ke daerah,” tegas Chandra.
Koalisi Kawali juga meminta Menteri Energi, Sumber Daya, Mineral (ESDM) melakukan audit investigasi terhadap kinerja inspektur tambang di Sumsel yang dinilai lemah pengawasan serta diduga melakukan permainan nakal dengan perusahaan perusak lingkungan.
“Kami juga meminta Menteri ESDM mengevaluasi dan atau mencabut penugasan inspektur tambang di Sumsel dan meminta semua pihak terlibat dan mengawasi kinerja pembinaan serta pengawasan yang dilakukan terhadap aktivitas tambang di Sumsel,” tutup dia.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas ESDM Sumsel, Hendriansyah mengatakan Pemprov Sumsel telah memberikan surat kepada Kementerian ESDM dalam hal ini Dirjen Minerba pada 2020 lalu.
Dalam surat tersebut Pemprov Sumsel meminta pendelegasian kewenangan khusus bagi Bumi Sriwijaya.
“Kami tidak meminta inspektur tambang menjadi bagian pegawai daerah, tetapi kami minta pendelegasian kewenangan, terserah judulnya apa, penyebutannya bagaimana, yang jelas fungsi pengawasan dan kewenangan dikembalikan lagi ke Pemerintah Daerah,” ujar dia.
Namun, menurut Hendri, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan jawaban yang memuaskan dari Kementerian ESDM.
Pembahasan Undang-undang tersebut akan melibatkan beberapa pihak, tidak terbatas di Kementerian ESDM dan presiden saja.
Dia meminta kepada Koalisis Kawali agar dapat menunggu perkembangan lebih lanjut. (mcr35/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ternyata Brigadir J, Putri, dan Bharada E Lakukan Hal Ini Bersama, Ada PRT Juga
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Cuci Hati