JAKARTA - Koalisi Kebebasan Beserikat tengah menyiapkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Ormas yang belum lama ini disahkan oleh DPR.
"Kami lebih memilih cara-cara konstitusi yakni menggugat Undang-Undang Ormas ke MK ketimbang melakukan pembangkangan sipil sebagaimana yang banyak terjadi di beberapa negara Asia," kata Romo Benny Susetyo, di gedung Nusantara IV, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (15/7).
Dikatakan Romo, pihaknya akan melakukan gugatan bersama 99 Ormas yang tergabung dalam Koalisi Kebebasan Berserikat, dipimpin oleh Din Syamsuddin. "Kami yakin UU Ormas itu bentuk pengingkaran penguasa terhadap Pasal 28 UUD 45," ujar Romo Benny Susetyo.
Selain itu lanjut Romo, UU tersebut juga telah mencampuradukan definisi Ormas dengan Non-ormas. Misalnya lembaga-lembaga keagamaan yang selama ini dipersepsikan lebih tinggi harkatnya ketimbang Ormas, melalui UU Ormas, semuanya disamakan.
"Lembaga keagamaan, NGO, artinya semua mau diatur. Yang hobi sama sepeda ontel, tiga orang saja sudah bisa bikin Ormas dan regulasi sama dengan regulasi lembaga-lembaga keagamaan," kata dia.
Demikian juga halnya argumen pemerintah dan DPR yang mengatakan UU ormas ini akan mengatur Ormas yang melakukan tindak kekerasan. "Lho, dimana logikanya, UU Ormas tidak punya sanksi. Kalau ada tindak pidana dilakukan Ormas, pakai KUHP saja. Ujung-ujungnya mengembalikan wewenang Kesbangpol Kemendagri persis ada era Orde Baru," ugkap Romo Benny.
Menurut Romo, sejumlah negara yang memiliki UU Ormas secara ideologi memang tidak masuk dalam negara demokrasi, seperti China, Vietnam dan Korea Utara. "Di negara tersebut asas represif dilegalkan dan Indonesia mau kembali lagi membangun rezim represif itu," ungkap Romo Benny Susetyo. (fas/jpnn)
"Kami lebih memilih cara-cara konstitusi yakni menggugat Undang-Undang Ormas ke MK ketimbang melakukan pembangkangan sipil sebagaimana yang banyak terjadi di beberapa negara Asia," kata Romo Benny Susetyo, di gedung Nusantara IV, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (15/7).
Dikatakan Romo, pihaknya akan melakukan gugatan bersama 99 Ormas yang tergabung dalam Koalisi Kebebasan Berserikat, dipimpin oleh Din Syamsuddin. "Kami yakin UU Ormas itu bentuk pengingkaran penguasa terhadap Pasal 28 UUD 45," ujar Romo Benny Susetyo.
Selain itu lanjut Romo, UU tersebut juga telah mencampuradukan definisi Ormas dengan Non-ormas. Misalnya lembaga-lembaga keagamaan yang selama ini dipersepsikan lebih tinggi harkatnya ketimbang Ormas, melalui UU Ormas, semuanya disamakan.
"Lembaga keagamaan, NGO, artinya semua mau diatur. Yang hobi sama sepeda ontel, tiga orang saja sudah bisa bikin Ormas dan regulasi sama dengan regulasi lembaga-lembaga keagamaan," kata dia.
Demikian juga halnya argumen pemerintah dan DPR yang mengatakan UU ormas ini akan mengatur Ormas yang melakukan tindak kekerasan. "Lho, dimana logikanya, UU Ormas tidak punya sanksi. Kalau ada tindak pidana dilakukan Ormas, pakai KUHP saja. Ujung-ujungnya mengembalikan wewenang Kesbangpol Kemendagri persis ada era Orde Baru," ugkap Romo Benny.
Menurut Romo, sejumlah negara yang memiliki UU Ormas secara ideologi memang tidak masuk dalam negara demokrasi, seperti China, Vietnam dan Korea Utara. "Di negara tersebut asas represif dilegalkan dan Indonesia mau kembali lagi membangun rezim represif itu," ungkap Romo Benny Susetyo. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kiprah Marty Berbuah Gelar Doktor HC dari Kampus Australia
Redaktur : Tim Redaksi