Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan Gelar Pertemuan dengan Badan Keahlian DPR

Rabu, 13 Februari 2019 – 23:09 WIB
Pertemuan Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan (KNTLRUUP) dengan Badan Keahlian DPR terkait RUU Permusikan. Foto: Istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan (KNTLRUUP) mengadakan pertemuan dengan Badan Keahlian DPR terkait polemik RUU Permusikan yang tengah bergulir. Pertemuan dengan Badan Keahlian DPR selaku perumus RUU Permusikan itu diadkan di Hotel Novotel Tangerang, Selasa (12/2) pukul 15:00 hingga 17:00 WIB.

"Setelah berembuk alot di internal KNTLRUUP akhirnya sepakat untuk memenuhi undangan FGD (forum) dari BKD. Tujuannya bukan untuk terlibat dalam revisi RUUP namun untuk menyampaikan secara langsung sikap penolakan KNTLRUUP kepada mereka sebagai perumus draft RUUP Permusikan," kata Wendi Putranto, selaku perwakilan KNTLRUUP kepada jpnn.com, Rabu (13/2).

BACA JUGA: KY dan MA Diminta Selidiki Vonis Bebas kepada Bandar Narkoba

Dalam forum diskusi tersebut, KNTLRUUP diwakili oleh Wendi Putranto, Ricky Siahaan, dan M. Asranur. Mereka tiba di sana pukul 15:00 WIB dan telah hadir lebih dulu Prof. Tjut Nyak Deviana yang diundang sebagai pakar yang mewakili akademisi musik. Turut hadir pula Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang, Inosentius Samsul.

"Kami hadir tak lama sebelum selesainya presentasi dari Prof Deviana yang menolak tegas RUU Permusikan namun setuju untuk membantu BKD sebagai narasumber ahli untuk perombakan total seluruh pasal-pasal yang ada di dalamnya," ujarnya.

BACA JUGA: Legislator Desak Polri dan KPK Telusuri Permainan Mafia Peradilan di Surabaya

Wendi membacakan kembali pernyataan sikap dan rekomendasi dari Koalisi Nasional di hadapan seluruh anggota BKD yang berjumlah sekitar 15 sampai 20 orang. Pesannya jelas, mereka menolak RUU Permusikan dan tidak setuju untuk melakukan revisi.

BKD menerima dengan baik kritik dan protes dari KNTLRUUP sembari menjelaskan bahwa para anggota mereka kebanyakan memang ahli/profesional hukum yang tidak memahami seluk beluk industri musik.

BACA JUGA: Tolak RUU Permusikan, Navicula Rilis Lagu Dagelan Penipu Rakyat

Lantas BKD mengaku dengan senang hati bekerja menyusun RUU Permusikan ini karena niatnya baik, menyejahterakan musisi, mengembangkan ekosistem musik yang baik dan menghalau pelanggaran hak cipta.

Menurut Wendi, BKD awalnya mengaku kaget dengan reaksi penolakan dari kalangan musisi dan praktisi musik. Sebab mereka mengira bukannya awalnya usulan ini datangnya dari para musisi juga yang sempat datang melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan anggota DPR pada Juni 2017.

Menurut pengakuan Inosentius, biasanya RUU itu mendapatkan reaksi penolakan besar-besaran justru ketika mau disahkan, bukan seperti RUU Permusikan ini yang justru ditolak besar-besaran saat masih menjadi draft awal. Ia senang karena artinya RUU ini diperhatikan oleh masyarakat.

"Mereka menjelaskan bahwa proses RUU ini menjadi Undang-Undang masih sangat jauh dan dia menganalogikannya dengan angka 1 dari 10. Tidak ada rencana untuk menyelesaikan atau mengesahkan RUU ini dalam waktu dekat, tidak terburu-buru juga sehingga tidak ada itu dikejar setoran," lanjut Wendi.

BKD sempat menyesalkan juga karena saat menyusun RUU Permusikan ini tidak dikawal oleh kawan-kawan yang mengusulkan RUU ini. Mereka sempat mengontak beberapa pihak namun sering tidak hadir karena kesibukan masing-masing. Akhirnya BKD mengerjakan sepenuhnya RUU tersebut dengan masukan seadanya.

Naskah RUU bahkan belum diterima oleh DPR dan pemerintah. Keduanya masih berada di luar gelanggang. BKD menjelaskan bahwa di luar protes besar masyarakat terkait RUU tersebut, mereka tetap akan bekerja seperti biasa untuk menyelesaikan revisi penyusunan RUU Permusikan karena ini merupakan amanat dan instruksi dari DPR. Segala aspirasi untuk menghentikan RUU ini bukan merupakan kewenangan mereka.

Pada awal diskusi, BKD menjelaskan bahwa RUU Permusikan yang ada di prolegnas prioritas saat ini adalah draft RUU Permusikan. Inosentius Samsul menjelaskan ketika ditanya perbedaan draft RUU dan RUU, tercetus pengakuan dari BKD kalau RUU-nya dibuat tergesa-gesa karena diburu-buru oleh DPR. Tujuannya adalah supaya masuk prolegnas dulu dan bisa masuk ke dalam daftar RUU yang akan dibahas. Ketika mau direvisi atau dirombak, itu urusan nanti. Jadi kata BKD, RUU ini adalah sebuah draft dari RUU.

Asra dari KNTLRUUP juga mempertanyaan nama RUU yang terlalu luas dan banyak yang harus diatur dari hulu ke hilir sampai ke pihak-pihak yang terkait. Jika diibaratkan sebuah gunung, maka RUU Permusikan ini mengatur dari puncak gunung sampai paling bawah beserta isi dan ekosistemnya dan juga lingkungan di sekitar gunung tersebut.

KNTLRUUP memberikan masukan, misalnya menjadi RUU Tata Kelola Industri Musik atau RUU Kesejahteraan untuk Musisi. Namun Inosentius Samsul menjawab bahwa penamaan undang-undang seperti UU Tata Kelola itu akan menjadi terlalu teknis dan tidak lazim dalam penamaan sebuah UU.

BKD juga menjelaskan bahwa siap memfasilitasi apapun yang diperlukan untuk membongkar kembali RUU ini dan membangunnya dari awal, dengan narsum yang kompeten, dan dengan menampung aspirasi para stakeholder di ekosistem musik. Tetapi keputusan untuk menghentikan RUU ini hanya bisa dilakukan bila mereka mendapat instruksi dari DPR. (mg3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ashanty Kesal Kritikan Jerinx SID Merembet ke Bisnis


Redaktur & Reporter : Dedi Yondra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler