Koalisi Tembakau Soroti Pasal 154-155 RUU Kesehatan, Simak

Sabtu, 27 Mei 2023 – 06:00 WIB
Suasana saat Koalisi Tembakau, GAPRINDO, APVI, APNNINDO, dan beberapa akademisi DR. Auliya, DR. Trubus serta Ketua HIPMI Temanggung menggelar Focus Group Discussion (FGD) RUU Kesehatan Omnibus Law di Jakarta, Kamis (25/5/2023). Foto: Koalisi Tembakau

jpnn.com, JAKARTA - Koalisi Tembakau, GAPRINDO, APVI, APNNINDO, dan beberapa akademisi DR. Auliya, DR. Trubus serta Ketua HIPMI Temanggung mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk mengeluarkan Pasal 154-155 dari RUU Kesehatan Omnibus Law.

Pasal ini menuai polemik sebab memasukkan produk tembakau pada bagian dari “zat adiktif” segerbong bersama Narkotika, Psikotropika dan minuman beralkohol.

BACA JUGA: Soal Pasal Zat Adiktif di RUU Kesehatan, DPR Minta Pelaku Industri Vape Tak Perlu Risau

Pimpinan Koalisi Tembakau Bambang Elf menyatakan penggabungan tembakau sebagai bagian dari zat adiktif dikhawatirkan akan menyebabkan munculnya aturan yang akan mengekang tembakau nantinya lantaran posisinya disetarakan dengan Narkoba.

“Ini tentu akan menimbulkan polemik lain karena merugikan banyak pihak yang bekerja di industri tembakau. Apalagi industri tembakau merupakan industri yang memberikan dampak besar bagi negara,” kata Bambang dalam Focus Group Discussion (FGD) RUU Kesehatan Omnibus Law di Jakarta, Kamis (25/5/2023).

BACA JUGA: Produk Alternatif Tembakau Terbukti Tekan Angka Perokok di Eropa

Menurut Bambang, tembakau telah sejak lama menjadi penopang kehidupan masyarakat Indonesia.

Dia menyebut tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian rumah tangga, namun juga komunitas, masyarakat, daerah dan negara.

BACA JUGA: Bupati Temanggung Sebut Pasal 154 Ayat 3 RUU Kesehatan dapat Merugikan Petani Tembakau, Ini Sebabnya

“Kontribusi yang signifikan juga bisa kita lihat dari penerimaan negara dan pembangunan setiap tahunnya, luar biasa besar dibanding lumbung ekonomi lainnya. Ini membuat tembakau sebagai salah satu komoditas strategis nasional seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014,” tegas Bambang.

Selain memiliki memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian nasional, lanjut dia, ekosistem pertembakauan memiliki daya serap tenaga kerja yang tinggi.

Dia menjelaskan ada 6 juta tenaga kerja mulai dari hulu hingga hilir yang penghidupannya bergantung pada ekosistem pertembakauan.

"Sebanyak 6 juta pekerja ini bukan fiktif, tetapi benar-benar nyata adanya. Kalau mau kita rinci antara lain petani tembakau, petani cengkeh, pekerja pabrik, ritel, pekerja kreatif, sampai ke kertas rokok juga menyerap banyak sekali tenaga kerja,” ungkap Bambang.

Sebab itu, Bambang mendorong agar pasal-pasal yang menggabungkan tembakau sebagai bagian dari zat adiktif dalam RUU Omnibus Kesehatan untuk dihapus.

“Jadi, tembakau ini tentu tidak boleh dianaktirikan. Saya mewakili suara teman-teman petani tembakau menyarankan aturan tembakau dikembalikan mengacu kepada UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan (tidak ada perubahan ketentuan). Cukuplah polemik ini kita stop, karena sekali lagi kontribusi tembakau ini begitu besar bagi negara," tukas Bambang.

Sementara itu, Anggota Panja RUU Kesehatan Omnibuslaw dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nur Nadhifah sepakat dengan aspirasi Koalisi Tembakau.

Dia menyatakan siap memperjuangkan aspirasi tersebut.

"Saya tentu senang menerima aspirasi kelompok masyarakat, dan bukan cuma senang, tetapi saya juga siap memperjuangkannya,” kata Nadlifah.

Nadlifah menyatakan akan berkordinasi dengan Panja lainnya untuk mengeluarkan pasal-pasal yang diskriminatif ke tembakau.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler