Soal Pasal Zat Adiktif di RUU Kesehatan, DPR Minta Pelaku Industri Vape Tak Perlu Risau

Kamis, 25 Mei 2023 – 19:39 WIB
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/5). Dokumen DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo meminta pelaku industri rokok elektrik tidak perlu risau dengan ketentuan yang masuk dalam RUU Kesehatan

Menurutnya, Baleg DPR RI tidak merancang aturan di RUU Kesehatan yang memungkinkan vape dilarang, melainkan hanya menyoroti soal bahan baku. 

BACA JUGA: Pasal Produk Tembakau di RUU Kesehatan Dinilai Tidak Tepat

Firman mengatakan itu saat menjadi pembicara dalam diskusi bertajuk ‘Mengkaji Lebib Dalam Zat Adiktif di RUU Kesehatan’ di Media Centre, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (25/5/23). 

“Kami tidak melarang industrinya dari vape itu, tetapi yang kami cermati yang kami akan awasi, minta kepada pemerintah melalui BPOM itu dari bahan bakunya. Kalau dibuat murni dari tembakau kami setuju,” kata legislator Fraksi Partai Golkar itu dalam diskusi, Kamis. 

BACA JUGA: RUU Kesehatan Menguntungkan Dokter Muda, Ada 3 Poin Penting

Firman melanjutkan DPR hanya menginginkan sampai bahan baku dari vape menjadi peluang bagi pengedar narkoba untuk merusak anak bangsa.

“Perlu ada regulasi yang mengatur dan mengawasi karena tentang regulasi dan pengawasan itu menjadi kewajiban bagi DPR membuat aturannya dan pemerintah sebagai pertanggungjawab di pemerintahan maka harus ada kewajiban untuk mengawasi,” ujar legislator Komisi VI DPR RI itu.

BACA JUGA: Koalisi Kesehatan Sebut Kelompok Mafia Ingin Gagalkan RUU Kesehatan

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Aryo Andrianto mengatakan saat ini tercatat ada enam juta pengguna vape di Tanah Air. 

Menurutnya, hanya sedikit dari enam juta pengguna yang menyelewengkan vape ke narkoba. 

Merujuk pada penindakan kepolisian terhadap pencampuran likuid dengan Sabu pada Januari 2023 lalu di Jakarta Barat, APVI juga menaruh perhatian serius. 

"Kami dari asosiasi, kami dari seluruh stakeholder kami juga sangat memperhatikan ini. Kami juga bikin namanya stop vape ilegal, termasuk itu pemberantasan untuk pengaduan-pengaduan nantinya adanya yang tentang narkoba, tentang yang ilegal, tanpa cukai semua kami lakukan," ujar Aryo. (ast/jpnn) 


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler