jpnn.com - JAKARTA - Komando Armada RI Kawasan Barat (Koarmabar) berhasil menangkap dan mengamankan dua buah Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam yang melakukan illegal fishing di Perairan Laut Natuna, Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (8/11).
Kedua KIA tersebut diamanakan KRI Kapitan Pattimura-371 pada posisi 06° 19’ 20’’ LU - 107° 33’ 00’’ BT di perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) sebelah utara Pulau Laut, Natuna.
BACA JUGA: Bhineka Tunggal Ika Pusat Kekuatan Indonesia, Peliharalah!
Sebelum mengamankan dua KIA tersebut, KRI Kapitan Pattimura-371 terlebih dahulu telah melaksanakan pemeriksaan serta penggeledahan. Dari hasil pemeriksaan, diketahui dua kapal tersebut bernama BV 5549 TS yang dinakhodai Phanbe dengan Anak Buah Kapal (ABK) berjumlah 11 orang. Sementara BV 5548 TS dinakhodai Pham Ven Hung dengan jumlah ABK 3 orang.
Kepala Dinas Penerangan Koarmabar, Mayor Laut (KH) Budi Amin dalam rilisnya, menyebutkan, saat dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut, kedua nakhoda kapal tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen kapal. Selain itu, kedua kapal ikan tersebut diduga telah melakukan pelanggaran dengan memasuki wilayah yuridiksi perairan Indonesia dengan tujuan melakukan penangkapan ikan secara ilegal (iIlegal fishing).
BACA JUGA: Prajurit TNI AL Harus Adaptif Hadapi Lingkungan Global
Berdasarkan pelanggaran tersebut, kedua kapal beserta nakhoda dan ABK dikawal menuju Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Ranai guna proses hukum lebih lanjut.(fri/jpnn)
BACA JUGA: Presiden Tegaskan Tidak Ada Pergantian Panglima TNI
BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Dukung Penguatan DPD RI
Redaktur : Tim Redaksi