jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri (PERIKSHA) Bambang Soesatyo mengapresiasi kinerja Polres Cianjur yang mengamankan pelaku tindak kekerasan dan penodongan menggunakan senjata api laras pendek jenis airsoft gun.
Polres Cianjur saat ini tengah memproses pelaku MMF, untuk mengetahui apakah memiliki izin kepemilikan senpi atau justru mendapatkan dengan cara ilegal.
BACA JUGA: Begini Kronologis Aksi Koboi MMF Todong Pengendara dengan Senjata Laras Pendek di Jalan Siliwangi
Bamsoet menyatakan sebagai organisasi tempat berkumpulnya pemilik izin khusus senjata api bela diri, PERIKSHA berkomitmen menjadi bagian pendukung kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Karenanya, setiap pemilik izin khusus senjata api bela diri harus tercatat secara resmi. Sementara MMF (23 tahun) yang melakukan kekerasan dan penodongan layaknya koboi jalanan, tidak tercatat sebagai anggota PERIKSHA," ujar Bamsoet di Jakarta, Senin (8/3).
BACA JUGA: Aksi Koboi Bripka MJ Melepas Tembakan Bukan soal Tagihan Pembayaran Tuak, Oh Ternyata
Ketua ke-20 DPR RI ini menjelaskan untuk mendapatkan izin kepemilikan senjata api sangat sulit, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015.
Sementara, MMF yang masih berusia 23 tahun dan berstatus sebagai mahasiswa, tidak memenuhi persyaratan sebagai pemilik izin khusus senjata api beladiri.
BACA JUGA: Polres Aceh Jaya Membebaskan Pemuda Perakit Senjata Api, Ini Alasannya
Dia menjelaskan alam Perkap diatur beberapa profesi yang bisa mengajukan izin memiliki senjata api.
Antara lain pemilik perusahaan, PNS/ Pegawai BUMN golongan IV-A/setara, Polri/TNI berpangkat minimal komisaris/mayor, anggota legislatif/lembaga tinggi negara/kepala daerah, serta profesi yang mendapatkan izin dari instansi berwenang (Polri).
“Berbagai profesi itu pun tidak serta merta dengan mudah dapat memperoleh izin, karena persyaratan lanjutannya amat rumit dan selektif," jelas Bamsoet.
Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menerangkan Polri perlu menindak tegas berbagai pemilik senjata api ilegalm agar bisa memberikan efek jera, sehingga tidak ada lagi yang berani menyalahgunakan senpi.
"Saya selalu menegaskan kepada kawan-kawan pemilik izin khusus senjata api, bahwa senjata api bukanlah untuk gagah-gagahan ataupun pamer kekuatan,” katanya.
Namun, dia menegaskan terbatas hanya untuk kepentingan melindungi diri dari ancaman yang membahayakan keselamatan jiwa sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 2 Perkap 18/2015.
“Senjata api tidak bisa dimiliki sembarang orang, dan tak bisa digunakan secara sembarangan," pungkas Bamsoet. (*/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Boy