jpnn.com, SELONG - Riad alias Kobra, 38, warga Desa Baru Putik, kecamatan Keruak, Selong, Lombok Timur, kembali ditangkap polisi, Senin (9/8) sekitar pukul 14.40 WITA.
Residivis tersebut ditangkap di rumahnya terkait kasus yang sama, pencurian kendaraan bermotor pada Juli 2021.
BACA JUGA: Ramdani Tidak Kapok, Lakukan Aksi Tak Terpuji Lagi, Korbannya Sedang Tidur
Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Lotim, guna proses penyidikan dan pengembangan penyidikan, untuk mengungkap jaringannya.
Informasi yang dihimpun, Senin, Kobra ditangkap polisi, di rumahnya tanpa perlawanan terkait laporan polisi tertanggal 14 Juli 2021, di mana pelaku melakukan aksi pencurian sepeda motor milik korbannya yang di parkir di pinggir jalan dengan terkunci stang.
BACA JUGA: Bripka ES Dipecat Secara Tidak Hormat, AKBP Heru Beri Tanda Silang pada Fotonya
Saat korban akan pulang, dikagetkan sepeda motor miliknya, sudah tak di tempat dan kasusnya langsung dilaporkan ke polisi.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Puma Polres Lombok Timur melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
Kasat Reskrim Polres Lombok Timur Iptu M Fajri, saat dikonfirmasi membenarkan, pihaknya telah menangkap, satu pelaku kasus curanmor.
"Pelaku kami tangkap di rumahnya, tanpa perlawanan, termasuk mengamankan barang bukti, sepeda motor milik korban yang sudah dipreteli," ucapnya.
Ia mengatakan pelaku dan barang bukti, langsung diamankan di sel tahanan, untuk proses hukum.
Lebih lanjut, Fajri mengatakan, pelaku Kobra yang ditangkap ini, merupakan residivis kasus curanmor yang kerap ke luar masuk penjara terkait kasus yang sama.
"Pelaku baru beberapa bulan ke luar dari penjara, kembali beraksi dan kembali ditangkap Tim Puma," katanya.
Dalam kasus ini, Fajri juga mengatakan, hasil interogasi terhadap pelaku, ternyata pelaku tak beraksi sendiri, tetapi bersama satu orang temannya yang saat ini dalam perburuan, dan identitasnya telah teridentifikasi.
"Kawan pelaku identitasnya sudah kami kantongi, dan saat ini masih buron dan dalam perburuan," sebutnya.
BACA JUGA: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi