Bripka ES Dipecat Secara Tidak Hormat, AKBP Heru Beri Tanda Silang pada Fotonya

Jumat, 06 Agustus 2021 – 19:25 WIB
Kapolres Batanghari AKBP Heru Ekwanto memberi tanda silang pada foto Bripka ES saat upacara PTDH, Rabu (4/8) lalu. Foto: jambi-independent

jpnn.com, MUARABULIAN - Polres Batanghari menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang personel berinisial Bripka ES yang melakukan pelanggaran kode etik berulang kali.

Upacara PTDH tersebut langsung dipimpin Kapolres Batanghari AKBP Heru Ekwanto tersebut dan dihadiri para Kabag, Kasat, Kapolsek, Kasi dan para PJU Polres Batanghari.

BACA JUGA: 19 Napi dari Lampung Dipindah ke Nusakambangan, Mata Ditutup, Tangan Diborgol, Lihat

Pada kesempatan tersebut, Kapolres mengatakan, upacara PTDH ini dilakukan dalam rangka memberikan contoh dan juga efek jera kepada personel yang akan mencoba melanggar kode etik.

Heru menegaskan Bripka ES telah menjadi contoh anggota Polri yang tidak disiplin dalam menjalankan tugasnya sehari–hari sebagai anggota Polri.

“Sebagai anggota Polri harus lebih semangat dan tekun dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pelindung, penganyom, dan pelayan bagi masyarakat,” tegas AKBP Heru Ekwanto, Rabu (4/8) lalu.

Upacara itu pun ditutup dengan pemberhentian secara in absentia terhadap Bripka ES. AKBP Heru Ekwanto pun memberikan tanda silang pada foto Bripka ES sebagai pertanda yang bersangkutan sudah tidak lagi menjadi personel Polri.

Adapun riwayat kasus pertama Bripka ES, yakni dua kali sidang kedisiplinan, yaitu pada tahun 2014 pelanggaran disiplin terkait tidak melaksanakan tugas PAM TPS pemilu presiden tahun 2014.

BACA JUGA: Mbak Santi Meregang Nyawa Usai Tenggak Obat Terlarang

Hukuman yang dijatuhkan terhadap Bripka ES yakni berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu periode, Patsus 21 hari.

Kemudian, riwayat kasus yang kedua pada tahun 2019, pelanggaran kedisiplinan terkait ketidakhadiran dalam dinas selaku BA di Mapolsek Muarabulian Polres Batanghari.

BACA JUGA: Bikin Malu Polri, Brigadir AN Dipecat dengan Tidak Hormat

Sanksi yang diberikan terhadap Bripka ES yani penundaan usulan kenaikan pangkat selama dua periode, Patsus 21 hari.

Selanjutnya sudah dua kali Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

Pertama pada tahun 2020 sidang pelanggaran KEPP terkait perkara percobaan membantu pengangkutan minyak bumi secara ilegal.

Perkara itu sudah inkrah di Pengadilan Negeri Jambi, Bripka ES divonis 5 bulan penjara.

“Kewajiban pelanggar meminta maaf secara tertulis kepada institusi Polri, mutasi yang bersifat demosi selama lima tahun,” tegasnya.

BACA JUGA: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka

Riwayat yang kedua pada tahun 2021 sidang KEPP tidak melaksanakan dinas selama 58 hari berturut- turut sesuai dengan LP/ A.02/III/2021/SI/ propam tanggal 3 Maret 2021.(sub/ira/jambi-independent) 


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler