Kode SYL kepada Firli Bahuri: Izin Jenderal Mohon Petunjuk dan Bantuan

Rabu, 27 Desember 2023 – 19:51 WIB
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutuskan menjatuhkan sanksi berat terhadap Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Foto: Source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut pernah berkomunikasi dengan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pada September 2023.

Hal itu terungkap dalam fakta sidang etik Firli yang digelar Dewan Pengawas KPK, Rabu (27/12).

BACA JUGA: Dewas KPK Sebut Firli Bahuri Melakukan 3 Pelanggaran Kode Etik

Komunikasi terjadi seusai rumah dinas Sekjen nonaktif Kementan Kasdi Subagyono digeledah penyidik KPK.

“Saksi Syahrul Yasin Limpo mengatakan, mohon izin jenderal, baru dapat infonya. Kami mohon petunjuk dan bantuan. Karena masih di LN (luar negeri),” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (27/12).

BACA JUGA: Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat, Beginilah Dosa Firli Bahuri, Hmm

Albertina mengatakan SYL sempat mengabadikan tangkapan layar percakapan tersebut. Komunikasi terjadi sekitar September 2023.

Pesan itu dikirimkan menggunakan aplikasi WhatsApp. SYL diketahui ada di Roma saat rumah Kasdi digeledah penyidik.

BACA JUGA: Firli Bahuri Mangkir dari Sidang Putusan Etik Dewas KPK

Dewas KPK tidak memerinci petunjuk dan bantuan yang diminta SYL kepada Firli. Namun, pesan itu dihapus oleh Firli.

“Dijawab oleh terperiksa (Firli) yang kemudian dihapus. Komunikasi ini pun terperiksa tidak memberitahukan kepada pimpinan (KPK) yang lain,” ucap Albertina.

Firli sempat mempertanyakan keabsahan tangkapan layar yang diberikan SYL. Namun, komplain ketua nonaktif KPK itu diabaikan oleh majelis etik.

Dewas KPK menyatakan hasil tangkapan layar dari SYL bukti otentik berdasarkan keterangan Ahli Digital Forensik Saji Purwanto. Bantahan Firli dikesampingkan karena cuma omongan, tanpa dibarengi dengan bukti pendukung.

“Screen shoot tentang komunikasi terperiksa dengan saksi Syahrul Yasin Limpo melalui aplikasi WhatsApp yang bersumber dari HP milik saksi Syahrul Yasin Limpo yang disita oleh penyidik KPK dan dijadikan sebagal bukti dipersidangan adalah benar dan bukan hasil editing,” tegas Albertina.

Firli divonis berat atas pelanggaran etik yang dilakukan olehnya. Dia diminta mengundurkan diri dari jabatan pimpinan KPK.

Firli bersalah karena melakukan komunikasi, dan pertemuan dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang merupakan pihak berperkara di KPK. Lalu, dia juga ketahuan tidak jujur dalam mengisi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milikinya.

Firli tercatat tidak memasukkan sejumlah pemasukan dan utang. Pelanggaran ketua nonaktif KPK itu juga terkait penyewaan rumah di Jalan Kertanegara 46, Jakarta Selatan.

Semua pelanggaran etik itu ketahuan usai Dewas KPK memeriksa sejumlah saksi dalam persidangan. Selain itu, bukti yang ada juga menguatkan tuduhan purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu bersalah. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dewas KPK Bacakan Putusan Etik Firli Bahuri pada Besok


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler