jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menetapkan aturan yang mewajibkan petahana cuti di luar tanggungan negara, saat maju kembali dalam pemilihan kepala daerah.
Langkah ini penting, sebagai pedoman syarat pencalonan, setelah sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
BACA JUGA: Alasan Demokrat Gamang Dukung Sandiaga-Mardanis
"Cuti yang dimaksud dalam undang-undang akan kami normakan dalam PKPU berdasarkan saran dari DPR," ujar Komisioner KPU Sigit Pamungkas, Rabu (14/9).
Menurut Sigit, dalam PKPU nantinya akan diatur petahana wajib cuti saat masa kampanye, begitu ditetapkan sebagai calon kepala daerah. Dan baru berakhir tiga hari sebelum pemungutan suara digelar.
BACA JUGA: Ahok Diingatkan soal Posisi Nusron Wahid Jadi Ketua Tim Pemenangan
"Kalau non-incumbent tak terkena kewajiban itu," tutur Sigit.
Selain itu, Sigit juga mengakui DPR merekomendasikan tim sukses dilarang memasang gambar presiden dan wakil presiden, pada alat peraga maupun spanduk yang digunakan menjadi alat kampanye pasangan calon.
BACA JUGA: Mau Usung Rizal Ramli, Golkar Ejek PAN
Karena itu atas rekomendasi tersebut, KPU juga bakal segera menetapkannya dalam PKPU yang mengatur tentang kampanye.
"Itu bagian yang direkomendasikan DPR melalui konsultasi dan akan dinormakan. Kalau ada relawan yang lakukan itu, dia terkena larangan. Jadi dia bisa diberi sanksi mulai ringan, diperingatkan, dilarang melakukan aktivitas kampanye," papar Sigit.
Sebelumnya, Komisioner KPU Arief Budiman mengatakan, kalau petahana menolak kampanye saat maju dalam pilkada, maka sanksinya bakal didiskualifikasi.
"Jadi cuti itu wajib (bagi petahana,red). Kalau tidak dilakukan, didiskualifikasi," tandas Arief.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Mau Kalah, PKB Pertimbangkan Dukung Sandiaga Uno
Redaktur : Tim Redaksi