KoinWorks Ajak Pengguna Lapor Pajak Lebih Mudah Lewat Fitur Ini

Kamis, 07 Maret 2024 – 15:17 WIB
Warga melaporkan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - KoinWorks mengumumkan pembaruan signifikan pada layanannya.

Mulai kuartal pertama 2024, para pendana di platform KoinWorks kini bisa dengan mudah mengakses bukti potong pajak atas pendapatan bunga secara langsung melalui aplikasi KoinWorks.

BACA JUGA: Kurangi Jejak Karbon, KoinWorks Tanam Pohon Mangrove Bersama Pendana dan Peminjam

“Bukti pemotongan PPh dibutuhkan para pendana sebagai bukti kredit pajak dalam menghitung PPh dan melaporkan SPT tahunan, yang dilakukan setiap awal tahun. Hal ini juga menjadi tanggung jawab KoinWorks untuk memberikan informasi yang transparan dan mudah diakses melalui aplikasi," ujar Jonathan Bryan, Chief of Wealth Management.

Dengan pembaruan ini, para pemberi pinjaman memiliki aksesibilitas yang lebih mudah, dan mengurangi masalah administratif dalam memperoleh rincian pemotongan pajak dari bunga yang didapat.

BACA JUGA: Singkirkan 45 Pesaing, SIG Raih Best Paper Award di Ajang ICSEEA 2024

Melalui fitur unduh dalam aplikasi, dokumen dapat diakses kapan saja dengan lebih nyaman. Layanan ini sekaligus menjadi komitmen KoinWorks untuk terus meningkatkan pengalaman pengguna.

Dalam perannya sebagai pihak pemotong pajak penghasilan, KoinWorks menjalankan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.03/2022 tentang pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Pada peraturan ini, penyelenggara P2P Lending yang telah terdaftar ditunjuk sebagai pemotong pajak penghasilan atas bunga yang diterima oleh para pendana.

BACA JUGA: Perizindo Tawarkan Paket Terjangkau untuk Para Pengusaha Indonesia

Ketentuan pendana yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap dipotong PPh pasal 23 dengan tarif 15% bagi yang memiliki NPWP atau 30% bagi mereka yang tidak memiliki NPWP.

Peraturan ini juga dikenakan untuk pendana yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri melalui pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif 20% atau sesuai dengan ketentuan dalam persetujuan penghindaran pajak berganda.

Pendana dapat mengakses bukti potong pajak dari bunga pendanaan melalui mobile apps KoinWorks melalui menu investasi, memilih fitur Unduh Laporan dan Bukti Potong Pajak.

Dengan mengunduh dokumen tersebut, bukti potong pajak telah tersimpan di gadget pengguna dan dapat diakses sesuai kebutuhan.

KoinWorks juga mengadakan sosialisasi kepada para pendana yang disampaikan melalui pertemuan bersama pendana, yang diharapkan bisa memberikan penjelasan menyeluruh mengenai pelaporan pajak dari bunga pendanaan.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler