jpnn.com, BATANG HARI - Pria inisial MS (37), warga Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Jambi, tega mencabuli tetangganya sendiri, MK (31), seorang wanita yang mengalami keterbelakangan mental.
Informasi yang didapat, perbuatan bejat ini terjadi pada Minggu (9/7) sekira pukul 09.45. Hari itu, korban berniat mandi di toilet sekolah, yang tak jauh dari rumahnya.
BACA JUGA: Nelayan Edan, ABG Tuna Rungu pun Digarap
Ini karena sumur di rumahnya kering. Rupanya, MS mengikuti MK dari belakang. Setelah korban masuk kamar mandi, mulai lah MS beraksi.
Dia memanjat, kemudian memanfaatkan ventilasi kamar mandi, yang kacanya sudah pecah.
BACA JUGA: Kaki Feo Terpijak, Layangkan Pukulan 6 Kali, Andre tak Tertolong Lagi
Tangannya pun meraih grendel pintu, dan berhasil membuka dengan mudah. Sementara korban, yang memiliki keterbelakangan mental, hanya bisa melihat aksi pelaku.
Setelah masuk, pintu kamar mandi langsung dikunci dari dalam.
BACA JUGA: Detik-detik saat Truk Rem Blong Mundur Kencang, Jeritan Histeris Disertai Takbir
Di dalam kamar mandi, mulai lah MS mencabuli korban yang tak berdaya. Tak hanya itu, dia pun menyetub*hi MK, yang sama sekali tak mengerti apa yang terjadi padanya.
Aksi ini ketahuan, saat adik korban, JT, curiga melihat ada dua pasang sandal di depan pintu kamar mandi yang tertutup. Panik, dia pun memanggil-manggil adiknya.
Takut bukan kepalang, MS pun langsung membuka pintu dan kabur melarikan diri. Kontan saja JT kaget melihat ada pria di dalam kamar mandi bersama adiknya itu. Saat ditanyai, dengan polos MK menceritakan apa yang dialaminya.
Sehari setelah kejadian, Senin (10/7) kejadian ini langsung dilaporkan ke Polres Batanghari. Tak butuh waktu lama, anggota Satreskrim Polres Batanghari langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan. “Pelaku memaksa melakukan hubungan badan, karena korban saat itu tidak memakai baju,” kata Kapolres Batanghari AKBP Mulia Prianto, melalui KBO Reskrim Iptu Sabar Sianturi, kemarin (11/7).
Jumiati, kakak korban saat ditemui di Polres Batanghari mengatakan bahwa, adik kandungnya tersebut mengidap keterbelakangan mental.
"Kalau sumur dirumah kering, kami mandi di toilet SMPN 26. Pada hari itu, dia (korban) sedang mandi. Peristiwa itu diketahui, saat adik saya yang satunya menyusul korban,” sebutnya.
Melihat, ada sandal dua pasang, sementara pintu kamar mandi tertutup, yang Saat itu memanggil ternyata pelaku bersama adik saya berada dalam kamar mandi. Pelaku yang mengetahui langsung keluar dan kabur.
“Korban ketika kami tanyai membenarkan bahwa ia telah diperlakukan layaknya suami istri oleh pelaku," ucap Jumiati kakak korban.
Kapolres Batanghari AKBP Mulia Prianto, S.Sos, SIK, melalui KBO Reskrim Iptu Sabar Sianturi, SIK, membenarkan adanya laporan tersebut. Dikatakannya, sehari setelah kejadian, pihak korban lansung melaporkan kejadian.
Berbekal laporan itu, Satreskrim Polres Batanghari langsung membekuk pelaku untuk diamankan.
"Pelaku memaksa korban melakukan hubungan badan karena korban saat itu tidak memakai baju," ujar Brigadir Idham.
Sementara itu, MS sendiri saat diinterogasi penyidik Unit PPA Polres Batanghari, mengaku khilaf. Katanya, dia hanya satu kali menyetubui korbannya.
“Itupun tidak lama, hanya 10 menit. Setelah klimaks, terdengar suara adik korban di luar, saya pun keluar dari kamar mandi,” kata dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang merupakan buruh sawit itu, bakal dijerat dengan pasal 285 KUHP dengan tuntutan maksimal 12 tahun penjara. (zen/rib)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Korban Anak di Bawah Umur, Pejabat Ditangkap Polisi
Redaktur & Reporter : Soetomo