jpnn.com, TANJUNG SELOR - Oknum PNS yang memiliki jabatan penting di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Tanjung Selor, Kalimantan Utara, ditahan polisi atas laporan dugaan tindak pidana pencabulan.
Parahnya, korban dugaan pencabulan tersebut adalah anak di bawah umur.
BACA JUGA: Kalau Sudah Dibekuk Mestinya Nurut, Bukan Berupaya Kabur, Dor!
Laporan tersebut langsung direspons cepat oleh aparat kepolisian. Oknum PNS yang berinisial MNP ini langsung ditangkap dan ditahan di Polres Bulungan.
Informasi yang diterima Radar Kaltara (Jawa Pos Group) ini telah dibenarkan perwira di Polres Bulungan tadi malam.
BACA JUGA: Berbuat Dosa di Hari Ketiga Lebaran, Korban Keponakan Sendiri
Kapolres Bulungan AKBP Muhammad Fachry melalui Kasat Reskrim AKP Gede Prasetia Adi Sasmita mengatakan, penahanan tersebut telah dilakukan kepada seorang PNS atas kasus pencabulan.
“Saat ini terduga pelaku sudah kami tahan,” kata Gede saat dikonfirmasi wartawan Radar Kaltara tadi malam.
BACA JUGA: Devi Cerdas, Jebak Penjambret Lewat Medsos, Dramatis!
Penahan tersebut dilakukan polisi untuk pengembangan lebih detil terhadap laporan dugaan pencabulan tersebut.
Dalam beberapa hari ini, lanjut Gede, polisi juga akan memanggil beberapa orang yang terkait untuk dimintai keterangan sebagai saksi, untuk menguatkan perkara tersebut.
“Mudahan kasus ini segera terungkap,” kata Gede.
Namun seperti apa kronologis kasus dugaan pencabulan tersebut, pihak kepolisian belum bisa memberikan keterangan lebih banyak kepada media karena masih fokus dengan persiapan HUT Bhayangkara yang akan digelar 10 Juli mendatang di Tanjung Selor.
Sementara itu, belum ada keterangan resmi dari Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Tanjung Selor terkait kasus yang menimpa salah satu pejabat di instansi ini. (*/pij/don/ana/ddq)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perempuan Beli Sebungkus Rokok Pakai Uang Rp 100 Ribu, Beberapa Kali, Ternyata...
Redaktur & Reporter : Soetomo