jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi II DPR, Syarif Abdullah Alkadrie heran mendengar kabar seseorang berstatus terdakwa bakal diangkat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Utara.
Sekretaris Fraksi Partai Nasdem di DPR itu mempertanyakan bagaimana mungkin Sekda yang didakwa perbuatan melawan hukum nanti bisa menjalankan pemerintahan yang clean.
BACA JUGA: Derita Suami Setelah Tahu Istri Bergigi Palsu, Kehilangan Hasrat Bercinta (3)
"Bagaimana akan menjalankan pemerintah yang clean sedangkan beliau didakwa perbuatan melawan hukum?" katanya menjawab JPNN.com, Selasa (13/1).
Dia mengatakan, kalau memang sampai seorang berstatus terdakwa diusulkan ke presiden tentunya yang kebablasan adalah yang di bawah atau gubernur sebagai pengusul. Sebab, kata dia, pemerintah pusat selalu berpatokan pada proses yang sudah dilakukan di bawah atau tingkat provinsi.
BACA JUGA: Perusahaan Perkebunan di Banyuwangi Ikut Mengentas Kemiskinan
"Kalau sampai terdakwa yang diajukan, yang kebablasan ya kepala daerahnya (Gubernur). Kok mengajukan terdakwa, bagaimana mau membuat pemerintah yang clean?" katanya.
Dia mengatakan, hal ini tentu tidak sejalan dengan visi pemerintahan yang bersih dan bisa dipercaya masyarakat. Menurut dia, meskipun masih berproses hukum dan belum menjadi terpidana, tapi kalau sudah terdakwa itu tentunya penegak hukum sudah memiliki dua alat bukti kuat.
BACA JUGA: Polisi Ini Sedih Anaknya Dihabisi seperti Teroris
Tinggal nanti, bagaimana pembuktiannya saat persidangan atau penuntutan dan vonis. "Kalau sudah terdakwa, itu kan sudah penuntutan dan mendekati terpidana. Tapi, memang harus dibuktikan lagi. Namun paling tidak harusnya tidak diangkat dulu karena statusnya terdakwa," ujarnya.
Menurutnya, seorang pejabat misalnya gubernur saja yang sudah berstatus tersangka, bisa dinonaktifkan. Namun, ini terbalik, berstatus terdakwa tapi malah diangkat. "Seharusnya jangan diangkat dulu dong," katanya.
Dia mengatakan, memang tidak ada Undang-undang yang melarang seorang terdakwa diangkat sebagai Sekda. Namun, ia mengingatkan, UU jangan selalu ditafsirkan secara formil. Tapi, juga harus dilihat sudut materilnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menhut LH Pertanyakan Alasan Tunjangan Polhut Nunukan Dibekukan
Redaktur : Tim Redaksi