jpnn.com - JAKARTA – Polemik penetapan mantan Wali Kota Surabaya Tri “Risma” Rismaharini sebagai tersangka menuai banyak pertanyaan. Salah satunya, mengapa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengumumkan status Risma sebagai tersangka? Padahal, Polda Jawa Timur mengatakan kasus itu sudah dihentikan karena tak ada bukti.
“Atas kepentingan apa jaksa mengumukan? Kalau tidak diumumkan kan tidak akan menimbulkan kegaduhan. Ada motif apa? Jaksa harus diperiksa oleh pengawas internalnya,” kata Komisioner Komisi Kepolisian Nasional Edi Hasibuan di Mabes Polri, Senin (26/10).
BACA JUGA: Gara-gara Jokowi ke AS, RAPBN 2016 Terancam
Selain itu, Edi juga meminta bidang profesi dan pengamanan Polri harus turun memeriksa jajarannya. Sebab, perintah Presiden Joko Widodo sudah jelas. Kebijakan tidak bisa dipidanakan. “Jangan sampai ada polisi yang diperalat politik. Polisi harus profesional,” kata Edi.
Dia mengatakan, jangan sampai polisi membuat situasi tidak baik. Karena itu, masalah ini harus diusut. “Biarkan nanti tim pengawas (memeriksa) sejauhmana kelalaian tersebut,” katanya. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Rio Capella Melawan: Gugat Keabsahan Status Tiga Plt Pimpinan KPK
BACA JUGA: Gerindra Dukung Golkar dan PKS Bentuk Pansus Asap
BACA ARTIKEL LAINNYA... Minta Hujan, Tokoh NU Akan Pimpin Shalat Istisqa
Redaktur : Tim Redaksi