jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Asrul Sani mengkritik langkah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang berupaya mencegah pegawai KPK mengundang Ustaz Abdul Somad (UAS) ceramah di gedung lembaga Antirasuah, Selasa (19/11).
Menurut dia, pimpinan KPK tidak memiliki tugas, pokok, dan fungsi untuk melarang UAS berceramah.
BACA JUGA: Kapitra Curiga UAS Ditolak Bos KPK karena Mendukung Prabowo
"Kalau dikaitkan dengan tupoksi KPK, pimpinan KPK ini, kan, harusnya tidak jadi persoalan besar terkait UAS ceramah," kata Arsul saat ditemui awak media di Jakarta, Minggu (24/11).
Arsul menuturkan, seharusnya pimpinan KPK saat ini lebih sibuk menyiapkan laporan akuntabilitas ketimbang mempersoalkan tausiah UAS.
BACA JUGA: Pimpinan KPK Tolak Dakwah UAS, Mahfud MD: Biasalah
Terlebih, masa jabatan pimpinan KPK saat ini akan berakhir pada Desember 2019.
"Kami ingin pimpinan KPK menyiapkan laporan akuntabilitas selama empat tahun kemarin. Apa, sih, yang sudah dikerjakan dan belum dikerjakan," ujar dia.
BACA JUGA: UAS Masih Alami Penolakan, Semoga Wapres Maruf Segera Turun Tangan
Menurut Arsul, laporan akuntabilitas penting untuk disusun. Sebab, laporan itu bisa menjadi bahan evaluasi bagi kepemimpinan KPK selanjutnya.
"Kalau belum dikerjakan, ini jadi fokus utama yang akan dikerjakan KPK periode selanjutnya. Kami harapkan ada memori yang komprehensif sekarang kepada pimpinan KPK yang mulai memimpin pada sejak 21 Desember," ucap Arsul Sani. (mg10/jpnn)
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan