Kolaps, Tiga Perusahaan Lakukan PHK Masal

Minggu, 03 Mei 2015 – 06:17 WIB
Foto ilustrasi: dok.JPNN

jpnn.com - PASURUAN – Ratusan tenaga kerja di wilayah Kota Pasuruan Santri terancam kehilangan pekerjaan. Hal itu terjadi lantaran kondisi beberapa perusahaan di wilayah setempat tengah kolaps.

Kabar bakal adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) masal tersebut telah sampai ke kantor dinas sosial tenaga kerja dan transmigrasi (dinsosnakertrans) pemkot setempat.

BACA JUGA: Pembiayaan 600 Ribu Rumah, BTN Gandeng 3 Ribu Pengembang

Menurut Kepala Dinsosnakertrans Kota Pasuruan Giri Prayogo, pihaknya telah mendapat laporan dari sejumlah perusahaan terkait dengan rencana PHK masal tersebut. Berdasar laporan itu, disebutkan bakal ada ratusan tenaga kerja yang kehilangan pekerjaannya.

Setidaknya, ada tiga perusahaan skala besar pada tahun ini yang melakukan PHK. Yakni, sebuah perusahaan yang bergerak di industri logam yang saat ini dalam tahap penuntasan pekerja yang terkena PHK. Sementara itu, dua perusahaan lainnya bergerak di industri kayu serta bidang garmen.

BACA JUGA: Pasar Lemari Es Diprediksi Tumbuh 15 Persen

Giri menyatakan, seluruh perusahaan telah melaporkan hal itu kepada dinsosnakertrans setempat.

’’Untuk perusahaan bidang logam, mereka hanya melaporkan lewat tembusan surat dari disnaker provinsi dan saat ini masih bertahap melakukan PHK. Hal itu karena di sini hanya gudangnya, sedangkan produksinya ada di Surabaya,’’ ujar Giri.

BACA JUGA: Indonesia-Jepang Sepakati Mengurangi Emisi Karbon

Dari perusahaan logam tersebut, ada 120 pekerja yang bakal di-PHK. Sementara itu, untuk perusahaan kayu, berdasar laporan yang masuk, ada sekitar 50 tenaga kerja yang akan di-PHK. Untuk pabrik garmen, hanya sekitar 15 tenaga kerja yang bakal kehilangan pekerjaannya.

Giri menjelaskan, perusahaan yang akan melakukan PHK harus melapor kepada dinsosnakertrans. Namun, apabila telah ada kesepakatan antara perusahaan dan pekerja yang di-PHK, pihaknya tidak perlu melakukan mediasi.

’’Sejauh ini semua perusahaan itu mengantongi kesepakatan dengan pekerja yang mau di-PHK sehingga kami tidak perlu melakukan mediasi. Sebab, sudah disetujui di antara kedua pihak,’’ terang Giri.

Jumlah perusahaan yang melakukan PHK secara besar-besaran di Kota Santri itu berpotensi terus bertambah. Sebab, tiga perusahaan yang melapor bakal melakukan PHK masal tersebut belum termasuk perusahaan mebel milik UD Sri Redjeki yang telah dieksekusi Pengadilan Negeri Pasuruan.

Sebagaimana diketahui, Rabu lalu (29/4) perusahaan mebel itu dieksekusi PN Pasuruan. Ratusan pekerja di perusahaan mebel setempat pun sempat protes dengan eksekusi tersebut. Sebab, hal itu bisa mengancam masa depan para pekerja yang bakal berujung PHK.

Aseing, 50, keluarga pemilik perusahaan setempat, sempat protes dalam eksekusi tersebut. Sebab, Haryanto, sang pemilik, kebetulan tidak berada di lokasi kala itu.

Lalu, apa yang mengakibatkan tiga perusahaan tersebut melakukan PHK masal. Giri menjelaskan, berdasar laporan yang masuk, disebutkan kondisi tiga perusahaan itu tengah kolaps.

Pesanan produksi dari tiga perusahaan tersebut anjlok secara drastis. Hal itu berdampak pada produksi. Untuk menghemat pengeluaran, perusahaan harus pandai-pandai melakukan efisiensi. Salah satunya, mengurangi jumlah pekerja.

Bagaimana dengan pembayaran upah para pekerja di wilayah setempat? Giri menyebutkan, sejauh ini pihaknya belum mendapati laporan soal pembayaran UMK. Di Kota Pasuruan, tercatat tidak ada penangguhan UMK 2015 yang mencapai Rp 1.575.000. (lel/mie/JPNN/c19/ano)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Walah! Harga Tiga Jenis BBM Naik Bersamaan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler