Terbukti Memiliki Sabu-sabu dan Ineks Ratusan Gram, Saiful Pasrah Diganjar 12 Tahun Penjara

Minggu, 16 Juni 2019 – 11:07 WIB
Terdakwa Faisal Bahri berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat sidang vonis di PN Denpasar beberapa hari lalu. Foto: Adrian Suwanto/Radar Bali/JPNN.com

jpnn.com, DENPASAR - Manjelis Hakim PN Denpasar menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap terdakwa Saiful Bahri. Pria 35 tahun itu divonis bersalah karena memiliki, menyediakan, dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, serbuk ekstasi, dan ganja.

Bakal menjalani hari-hari di balik tembok derita cukup lama, Saiful pun terlihat pasrah. “Terdakwa Saiful Bahri terbukti secara sah dan bersalah, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika,” tegas hakim Ketua IGN Partha Barghawa beberapa hari lalu.

BACA JUGA: 50 Kg Sabu-Sabu Asal Malaysia, 15.846 Butir Ekstasi, 170 Kg Ganja Nyaris Beredar di Sumut

Dalam persidangan Saiful terbukti menguasai tiga jenis narkotik, sabu-sabu seberat 125,09 gram netto, serbuk ekstasi dengan berat 0,34 gram netto dan ganja seberat 14,16 gram netto.

Selain menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun, hakim juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar subsider empat bulan penjara.

BACA JUGA: Australia Gagalkan Penyelundupan Terbesar Sabu-Sabu dan Heroin

Mendengar putusan hakim, Saiful berusaha tegar. Melalui tim penasihat hukumnya, Saiful legawa diganjar 12 tahun penjara.

“Kami menerima, Yang Mulia,” ujar Desi Purnani, salah satu pengacara terdakwa.

BACA JUGA: Hebat! Posal Tabanio Sukses Menggagalkan Transaksi Narkoba di Dermaga

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Wira mewakili Jaksa I Wayan Sutarta belum bersikap. “Kami pikir-pikir, Yang Mulia,” kata JPU.
Vonis majelis hakim ini lebih ringan dua tahun dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Saiful dengan pidana penjara selama 14 tahun. Ditambah tuntutan pidana denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.

Sebagaimana diungkap dalam surat dakwaan jaksa, bahwa sepanjang Desember 2018 sampai Januari 2019 terdakwa sudah empat kali mengambil paket sabu-sabu atas permintaan Paus (masih DPO).

Pria lulusan SMP itu setelah mengambil sabu-sabu kemudian dipecah menjadi beberapa paket. Pada hari Jumat, 16 Januari 2019 pukul 14.45 Wita, petugas kepolisian mendatangi tempat tinggal terdakwa.

Terdakwa kos di Jalan Lebak Indah, Tenten, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat. Setelah diinterogasi, lalu dilakukan penggeledahan badan dan pakaian yang dikenakan terdakwa.

Ditemukan 13 paket sabu-sabu yang disimpan terdakwa di kantong celana yang dikenakannya. Tidak berhenti sampai di sana, petugas kemudian menggeledah kamar terdakwa. Hasilnya, kembali ditemukan beberapa paket sabu-sabu, serbuk ekstasi dan 1 paket plastik klip berisi ganja.

Selain itu ditemukan juga 1 buah timbangan elektrik, 1 buah alat isap (bong), 1 gulung aluminium foil, serta barang bukti terkait lainnya.

Dari interogasi sementara terdakwa menerangkan, bahwa penjualan atas perintah oleh Paus. Ia mendapat Rp 50 ribu setiap paketnya.(JPG/rb/san/mus/JPR)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tawuran Antargeng Penjara, 55 Napi Tewas


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
sabu-sabu   Ineks   Narkotika   Hakim   Penjara  

Terpopuler