Kolom Agama Kosong, Pemilik KTP Bisa Dikucilkan

Rabu, 12 November 2014 – 14:48 WIB
Kartu Tanda Penduduk (KTP). Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Bukan tanpa alasan banyak pihak yang menolak rencana pemerintah yang memperbolehkan pengosongan kolom agama dalam KTP.

Pasalnya, manfaat dari kolom agama dalam KTP dapat memudahkan seseorang dalam pengurusan yang berkaitan dengan keagamaan seperti nikah, pengurusan jenazah, pengangkatan sumpah jabatan dan sebagainya.

BACA JUGA: Dua WNI Ikut Wamil di Singapura, Terancam Kehilangan Kewarganegaraan

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Nurjaman Center for Indonesian Democracy (NCID) Jajat Nurjaman dalam keterangannya kepada RMOL, Rabu (12/11).

Menurut Jajat, penghapusan kolom agama dalam KTP dikhawatirkan dapat memicu konflik sosial diantara masyarakat. Dia mengingatkan, sanksi sosial merupakan hal yang patut diwaspadai.

BACA JUGA: Honorer K2 Diminta Rajin Ngecek Data Verval

Sebagai contoh bila ada di antara masyarakat diketahui tidak mempunyai keyakinan yang jelas seperti dalam KTP dikhawatirkan akan terjadi pengucilan yang berdampak terjadinya perpecahan antarmasyarakat.

"Sebaiknya Mendagri menjelaskan secara rinci apa yang menjadi motif di balik pengosongan kolom agama dalam KTP tersebut, sehingga tidak menimbulkan konflik berkelanjutan. Bahkan akan lebih baik jika niat tersebut dikaji ulang terhadap dampak-dampak lain yang bisa mengancam keutuhan NKRI," tegas Jajat.

BACA JUGA: Hanya Mampu Terbitkan Buku, Tim 9 Century Tetap Diapresiasi

Ia menambahkan, mempermasalahkan kolom agama dalam KTP secara tidak langsung Mendagri Tjahjo Kumolo di awal masa jabatannya sudah melakukan kebijakan blunder, faktanya banyak pihak yang menolak kebijakan tersebut.

"Padahal masih banyak hal-hal lain yang sifatnya lebih mendesak dari permasalahan pengosongan kolom agama yang harus segera di selesaikan seperti e-KTP yang hingga kini tidak kunjung rampung," tandas Jajat. (rus/RMOL)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Margarito Anggap HM Prasetyo Mumpuni jadi Jaksa Agung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler