jpnn.com, PALEMBANG - Sekolompok aktivis Mahasiswa menyoroti kasus ijazah Bupati Lahat Cik Ujang. Mereka tergabung dalam Kelompok Organisasi Kepemudaan Sumatera Selatan (Sumsel) Bersatu.
Hal tersebut buntut setelah dikeluarkannnya putusan status ijazah Cik Ujang oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Kemendikbud memutuskan ijazah Strata Satu (SI) gelar Sarjana Hukum Cik Ujang yang dikeluarkan Universitas Sjakhyakirti Palembang dan Kopertis Wilayah II Sumatera Selatan pada 2013 silam tidak sah.
BACA JUGA: Sudah 115 Dokter Meninggal Akibat Corona, Masih Ogah Tunda Pilkada?
Mereka melayangkan surat kepada Kepala Bareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo terkait dugaan kasus Cik Ujang tersebut.
“Kami meminta Kapolri untuk segera mendesak Bareskrim agar memproses dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang dilakukan Cik Ujang dengan pihak Universitas Sjakhyakirti Palembang, tentu dengan prosedur yang berlaku, transparan. Dan, kami akan bersurat secara resmi ke Kabareskrim Polri untuk hal tersebut juga setelah konpres ini,” ujar Ketum Badko Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sumbagsel, Bambang Irawan saat konferensi pers, Palembang, Kamis (24/9/2020).
BACA JUGA: Inilah 25 Paslon Pilkada 2020 di 8 Daerah Jawa Barat
Hadir pada konferensi pers adalah Ketum DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sumsel, Muhammad Iqbal, Ketum PD Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) Sumsel, I Wayan Dermawan dan Mewakili Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Palembang, Trisakti Agung Prakoso.
Menurut Bambang, pihaknya akan terus mengawal kasus ijazah Cik Ujang sampai tuntas. Kasus seperti ijazah Cik Ujang tidak boleh terulang karena hal itu menjadi preseden buruk dalam dunia pendidikan, khususnya di Provinsi Sumatera Selatan.
BACA JUGA: Demi Kukuhkan Semangat Nasionalisme, Fraksi PKS Kembali Bikin Terobosan
“Kami sangat prihatin dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen akademik yang dilakukan oleh Cik Ujang. Hal ini telah menciderai dan merusak dunia pendidikan di Indonesia khususnya di Provinsi Sumatera Selatan," tandasnya.
Lebih lanjut, Bambang juga meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud memberikan sanksi kepada kampus yang mengeluarkan ijazah Cik Ujang.
"Berikan sanksi seberat-beratnya terhadap kampus tersebut," tambah dia.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich