Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI AD

Kamis, 21 April 2022 – 13:26 WIB
Kolonel Infanteri Priyanto (tengah) berdiri dalam posisi istirahat di tempat saat mendengar tuntutan yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta, Kamis (21/4/2022). ANTARA/Genta Tenri Mawangi

jpnn.com, JAKARTA - Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy menuntut supaya Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa perkara pembunuhan, yakni Kolonel Infanteri Priyanto. 

Selain itu, Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta juga diminta untuk memberikan pidana tambahan kepada terdakwa, yakni dipecat dari dinas militer di TNI Angkatan Darat. 

BACA JUGA: Pelaku Tabrak Lari Dua Sejoli di Nagrek Adalah 3 Prajurit TNI AD, 1 Berpangkat Kolonel

“Kami memohon kepada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta agar menjatuhkan pidana terhadap Kolonel Infanteri Priyanto pidana pokok penjara seumur hidup, dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer di TNI Angkatan Darat,” kata Wirdel saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta, Kamis (21/4). 

Wirdel mengatakan hukuman maksimal harus diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta terhadap terdakwa karena semua unsur dakwaan primer dan sekunder terpenuhi.

BACA JUGA: Sejoli yang Tengah Berduaan di Taman Tak Berkutik saat Disergap Tim

Artinya, Kolonel Priyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana, kemudian menculik dan menyembunyikan kematian dua korban, yaitu Handi Saputra dan Salsabila.

Dia menyampaikan fakta di persidangan menunjukkan perbuatan Kolonel Priyanto itu terbukti telah memenuhi unsur-unsur dakwaan primer, yaitu Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kemudian, dakwaan sekunder, yaitu Pasal 328 KUHP tentang penculikan, dan Pasal 181 KUHP yang mengatur pidana menyembunyikan mayat/kematian korban.

BACA JUGA: Dukung Pembangunan IKN Nusantara, Prajurit TNI AD di Penajam Bakal Ditambah 

Dalam tuntutannya, Oditur juga meminta majelis hakim tetap menyimpan sejumlah barang bukti dalam berkas perkara. 

Namun, untuk barang bukti berupa mobil, Wirdel meminta penetapan dari majelis hakim.

Kemudian, Oditur juga meminta majelis hakim yang dipimpin oleh Brigjen TNI Faridah Faisal memerintahkan supaya Kolonel Priyanto tetap ditahan.

Wirdel menyampaikan tuntutannya itu telah mempertimbangkan unsur yang meringankan dan memberatkan. 

Hal-hal yang meringankan, antara lain terdakwa berterus terang sehingga memudahkan pemeriksaan, belum pernah dihukum, dan menyesali perbuatannya.

Sementara itu, hal yang memberatkan Kolonel Priyanto adalah melibatkan dua anak buahnya saat melakukan tindak pidana.

Seusai pembacaan tuntutan yang berlangsung selama kurang lebih 1 jam, Hakim Ketua Brigjen TNI Faridah Faisal menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) Kolonel Priyanto.

Majelis hakim kemudian menetapkan jadwal sidang berikutnya pada 10 Mei 2022 pukul 09.00 WIB di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

“Terdakwa hadir lagi pada 10 Mei untuk (memberi) kesempatan kepada kuasa hukum dan terdakwa menyampaikan nota pembelaan, termasuk (jika) ada kuitansi pembelian dan STNK (mobil yang jadi barang bukti) dibawa saat sidang,” kata Faridah ke Priyanto dan penasihat hukumnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler