Pelaku Tabrak Lari Dua Sejoli di Nagrek Adalah 3 Prajurit TNI AD, 1 Berpangkat Kolonel

Jumat, 24 Desember 2021 – 23:23 WIB
Police line. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Pengusutan kasus tabrak lari terhadap dua pasangan sejoli, yakni Handi Saputra (16 tahun) dan Salsabila (14) di wilayah Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada 8 Desember 2021 menemui titik terang.

Pelakunya diketahui sebagai personel TNI AD dan kini penanganan diserahkan kepada Detasemen Polisi Militer (Denpom) III/Siliwangi.

BACA JUGA: Asuransi Jasindo Terus Berkomitmen Terapkan Prinsip GCG

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa mengatakan ketiganya berdinas di satuan wilayah berbeda.

“Pelakunya adalah Kolonel Infanteri P, Kopral Dua (Kopda) DA, dan Kopda A,” ujar Prantara kepada JPNN.com, Jumat (24/12).

BACA JUGA: Jenderal Andika Turun Tangan Terkait Kasus Tabrak Lari di Nagreg Bandung, Perintahnya Tegas

Menurut Prantara, masing-masing personel TNI AD itu diperiksa di tempat berbeda.

Untuk Kolonel Infanteri P yang merupakan anggota Korem Gorontalo diperiksa di Pomdam Merdeka, Manado.

BACA JUGA: Masyarakat tak Perlu Panik, Komisi VII DPR Bakal Kawal Persediaan BBM dan LPG

Lalu Kopda DA selaku anggota Kodim Gunung Kidul diperiksa di Pomdam Diponegoro, Semarang.

Terakhir, Kopda A anggota Kodim Demak diperiksa di Pomdam Diponegoro, Semarang.

Prantara mengatakan, ketiga personel TNI AD itu sudah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.

“Antara lain Pasal 310 ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan Pasal 312 ancaman pidana penjara maksimal tiga tahun," kata Prantara.

Ketiganya juga dijerat dengan KUHP, yakni Pasal 181 yang ancaman pidana penjara maksimal enam bulan, Pasal 359 yang ancaman pidana penjara maksimal lima tahun, serta Pasal 338 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

“Terakhir, Pasal 340 ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup," kata Prantara.

Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa juga telah menginstruksikan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan.

“Berkas pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD itu,” kata Prantara.

Diketahui Handi Saputra (16 tahun) dan Salsabila (14) menjadi korban tabrak lari oleh ketiga personel TNI AD.

Bukannya dibawa ke rumah sakit, tiga personel TNI AD itu malah membuang jenazah Handi dan Salsa di Sungai Serayu yang masuk Kabupaten Cilacap dan Banyumas, Jawa Tengah.

Jenazah keduanya ditemukan di dua titik berbeda di sepanjang Sungai Serayu pada 11 Desember lalu.(cuy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Yessy
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler