Komarudin Kritisi Lolosnya 3 Komisioner Petahana KPU Papua

Sabtu, 02 Juni 2018 – 13:26 WIB
Anggota Komisi II DPR Dapil Papua Komarudin Watubun bersama Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali usai mengikuti rapat kerja bersama Pemerintah,KPU dan Bawaslu pusat terkait dengan Pemilu 2019. Foto: Charlie Lopulua/Indopos/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Komarudin Watubun mempertanyakan lolosnya tiga komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua.

Mereka adalah Adam Arsioy, Beatrix Wanane, dan Tarwinto. Padahal, ketiganya memiliki track record yang buruk.

BACA JUGA: Komarudin Dinilai Memiliki Kapasitas menjadi Cawapres Jokowi

Adam, Beatrix, dan Tarwinto pernah dinyatakan terbukti bersalah karena melanggar kode etik KPU.

Mereka juga mendapay sanksi berupa peringatan keras sesuai putusan  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor : 123/DKPP-PKE-VI/2017 kala itu.  

BACA JUGA: Anies Jual Saham Perusahaan Bir, Pentolan PDIP DKI Kecewa

Saat ini Adam Arsioy, Beatrix Wanane, dan Tarwinto  masuk daftar 14 besar.

Mereka lolos dari seleksi yang dilakukan oleh Tim seleksi (Timsel) KPU yang sedang  diusulkan ke KPU RI guna menjalani tahap fit and propert test.

BACA JUGA: Irjen M Iriawan Jadi Sesepuh Sunda, Ini Harapan Bung Komar

Komarudin yang mengikuti perkembangan dan proses mengatakan, KPU Pusat harus mengawal hal itu dengan baik.

Anggota DPR dari dapil Papua itu juga mengaku sudah menyampaikan masalah tersebut kepada ketua KPU dan Korwil Papua untuk mengawasi kinerja timsel.

Data pelanggaran anggota komisioner petahana KPU yang telah diputuskan DKPP sudah diketahui oleh masyarakat luas menjadi bahan evaluasi penting KPU pusat. 

"Kenapa publik di Papua mempertanyakan hal ini? Karena ada indikasi kuat permainan kurang sehat yang dilakukan sejak proses rekrutmen anggota pansel" ujar Komarudin, Sabtu (2/6).

Dia menambahkan, hal itu sudah terlihat dari pembentukan timsel yang tidak sesuai peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Misalnya, lima anggota timsel semuanya dari akademisi Universitas Cenderawasih Papua.

Padahal, pasal 27 ayat 2 PKPU  dengan jelas tertulis timsel  berjumlah lima orang yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas

"Mungkin sudah tidak ada lagi unsur tokoh masyarakat maupun profesional yang memiliki kredibilitas di Papua yang bisa menjadi timsel atau tidak ada lagi akademisi dari kampus lainnya sehingga lima anggota timsel semuanya dari Universitas Cenderawasih," tambah pria yang karib disapa Bung Komar itu.

Hal itulah yang membuat Komarudin tidak terkejut dengan hasil yang dilakukan timsel terhadap tiga komisioner petahana KPU Provinsi Papua.

Saat reses dan kunjungan kerja  beberapa waktu lalu, anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan ini mengaku mendapat sejumlah informasi dan masukan dari tokoh masyarakat, dan para wartawan lokal yang prihatin terhadap proses itu.

"Mereka bertanya kenapa proses rekrutmen itu sudah tidak mengikuti aturan. Sebagai mitra komisi dua sudah saya sampaikan semua informasi ini kepada ketua dan Korwil Papua KPU-RI. Jadi, kami beri kesempatan kepada KPU-RI untuk memutuskan sesuai dengan aturan KPU kecuali ada motivasi lain," kata Komarudin. (jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kisah Bela Septiana dan Kejutan dari Mbak Puan


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler