‘’Pasal tersebut, melarang amil zakat melakukan pengumpulan dan pendistribusian zakat tanpa izin pejabat. Kalau dilanggar bakal dipenjara empat tahun,’’ kata koordinator Komas, Abdul Hanan, Rabu (24/10).
Ia menuding, keputusan pembentukan UU tersebut dan memasukkan pasal 38 adalah sikap yang tergesa-gesa. Pemerintah dan DPR tidak memikirkan akibat dari implementasi pasal itu. ‘’Selama ini, pembentukan amil zakat tidak pernah mengharuskan surat izin,’’ jelasnya.
UU ini juga memberikan kekuasaan yang luas bagi Baznas. Karena kewenangan pengelolaan zakat hanya diberikan kepada Baznas. Sementara masyarakat sipil tidak diberikan wewenang. ‘’Ini sungguh lucu,’’ tandasnya.
Anggota Komas lainnya, Dayat mengatakan, syarat pembentukan lembaga zakat harus terdaftar sebagai ormas. Padahal, ormas bukan badan hukum, melainkan pengelolaan partisipasi masyarakat. Ditambahkan, ormas tidak memiliki kepastian hukum mengenai definisi dan pengelolaannya. ‘’Lahirnya undang-undang ini mengekang amil zakat,’’ katanya. (mis)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Desa di Malang Tuntaskan Rekam e-KTP
Redaktur : Tim Redaksi