Kombes Ade: Alexander Marwata Keberatan Bersaksi Untuk Firli

Rabu, 20 Desember 2023 – 00:05 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (28/11/2023). ANTARA/Ilham Kausar

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut Wakil Pimpinan KPK Alexander Marwata (Alex) keberatan untuk menjadi saksi dalam kasus suap Firli Bahuri.

"Alex menyampaikan keberatan untuk menjadi saksi a de charge (saksi yang dipilih atau diajukan, yang sifatnya meringankan) dan tidak dapat memenuhi panggilan itu,” kata Ade dikutip dari Antara, Selasa (19/12).

BACA JUGA: Alexander Sebut Arahan Jokowi untuk Hentikan Kasus Setnov Ditolak Pimpinan KPK

Ade Safri mengaku baru mengetahui keberatan Alex tersebut setelah menerima surat pengantar dari Kepala Biro Hukum KPK RI para 19 Desember 2023.

Di dalam surat tersebut, Alexander Marwata menyampaikan keberatan untuk menjadi saksi a de charge dan tidak dapat memenuhi panggilan tersebut dikarenakan kesibukan dalam menjalankan tugas selaku wakil pimpinan KPK RI.

BACA JUGA: OTT Terkait Kasus Korupsi di Malut, KPK Amankan Gubernur Abdul Gani Kasuba

Firli Bahuri mengajukan Alexander Marwata sebagai saksi yang meringankan (a de charge) kepada penyidik saat menjalani pemeriksaan beberapa waktu lalu.

Sebelumnya Alex menyatakan siap untuk dipanggil Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan terkait kasus yang sedang dialami oleh Ketua KPK non aktif Firli Bahuri.

BACA JUGA: OTT KPK di Maluku Utara Terkait Lelang Jabatan dan Pengadaan Barang serta Jasa

"Saya dipanggil Bareskrim atas permintaan Pak Firli, dari tersangka, jadi saya dipanggil untuk memberikan keterangan yang meringankan. Waktunya terserah, nanti saya koordinasikan dengan Bareskrim, " katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Soal permintaan Firli yang meminta polisi untuk memanggilnya, dia menjelaskan, setiap tersangka juga memiliki hak untuk memanggil saksi yang akan meringankan dirinya.

"Itu hak dari setiap tersangka. Saya kenal Pak Firli sudah lama juga. Beliau dulu jadi Deputi Penindakan, sekarang jadi mitra kerja kami di jilid ke-5 ini, dan saya kenal baik dengan yang bersangkutan," katanya.

Alexander mengaku mengetahui yang dikerjakan Firli di KPK.

"Apa yang dia kerjakan di KPK, kinerjanya waktu jadi deputi, saya tahu. Itulah yang kemudian mungkin Pak Firli merasa keterangan saya bisa meringankan ketika, misalnya, nanti masuk ke pokok perkara," katanya. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Suami Kena OTT KPK, Istri Gubernur Malut dan Putrinya Langsung Terbang ke Jakarta


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler